Kasi Datun Kejari Jaksel Raih Gelar Doktor, Soroti Reformasi Aturan Penyadapan dalam Hukum Pidana

Kasi Datun
Kasi Datun Kejari Jaksel Raih Gelar Doktor, Soroti Reformasi Aturan Penyadapan dalam Hukum Pidana (Foto: Net)

SURAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Di tengah kesibukannya sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mohamad Mahdy tetap meluangkan waktu untuk menempuh pendidikan doktoral. Ia berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, pada Sabtu (18/4/2026).

Disertasi yang ia ajukan berjudul “Reformasi Pengaturan Penyadapan Dalam Mewujudkan Proses Hukum yang Adil”, dengan bimbingan Promotor Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum dan Co-Promotor Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum. Dalam ujian terbuka tersebut, Mahdy tampil tenang dan mampu menjawab seluruh pertanyaan dari para penguji yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

“Alhamdulillah, seluruh penguji dan promotor menyatakan saya berhak menyandang gelar Doktor,” kata Kasi Datun Kejari Jaksel Mahdy seraya menyatakan para penguji juga berharap, agar ilmunya dan hasil penelitiannya ini dapat bermanfaat untuk para aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, KPK, BNN dan sebagainya

BACA JUGA  Jaksa Tuntut Linda 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Dalam penelitiannya, Mahdy menjelaskan bahwa penyadapan memiliki peran penting dalam penegakan hukum pidana, terutama untuk mengungkap kejahatan serius dan terorganisir seperti korupsi, terorisme, hingga narkotika.

Namun, ia menilai bahwa pengaturan penyadapan di Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral dan belum terintegrasi dalam satu sistem hukum acara pidana yang utuh.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum, inkonsistensi norma, serta perbedaan standar prosedural dalam praktik penegakan hukum, yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak privasi warga negara.

“Lemahnya desain normatif tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010. Pada prinsipnya menyatakan bahwa tindakan penyadapan merupakan pembatasan hak asasi manusia dan hanya dapat dibenarkan apabila diatur secara tegas melalui undang-undang dengan mekanisme pengawasan yang memadai,” ungkapnya.

BACA JUGA  Muhammad Yuntri Ungkap Dugaan Peradilan Sesat di PN Surabaya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana merupakan bagian dari upaya rasional untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta penyelesaian masalah sosial dan kemanusiaan dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Mahdy juga menyoroti pentingnya harmonisasi pengaturan penyadapan dengan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, agar perlindungan hak privasi tetap terjaga di hadapan hukum.

“Tindakan penyadapan/intersepsi merupakan tindakan penerobosan yang melanggar zona privasi, namun tindakan tersebut dapat dibenarkan apabila digunakan untuk penegakan hukum dan keamanan nasional. Pembenaran tindakan intersepsi tersebut pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip internasional tentang penerapan hak asasi manusia yang membatasi tindakan intersepsi,” pungkasnya.(PR/04)