Menteri PPA Apresiasi Langkah LPSK dalam Penanganan Kasus ART

Menteri PPA Apresiasi Langkah LPSK dalam Penanganan Kasus ART
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi bersama Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dan Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat Rita Oktavia Shinta mengunjungi korban di RSAL Mintohardjo, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Dok. LPSK)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada korban dugaan eksploitasi asisten rumah tangga (ART) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Siaran pers LPSK, Sabtu (9/5/2026) menyebutkan, apresiasi tersebut disampaikan saat Menteri PPPA bersama Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dan Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat Rita Oktavia Shinta mengunjungi korban di RSAL Mintohardjo, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dalam kunjungan itu, Arifah berharap perlindungan yang diberikan LPSK dapat mendukung pemulihan korban serta proses penanganan hukum perkara tersebut.

Ia juga berharap penanganan kasus dapat memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA  Sudah Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil SNPMB 2024

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan lembaganya menerima dua permohonan perlindungan terkait kasus tersebut.

Permohonan diajukan oleh korban berinisial R serta keluarga korban meninggal berinisial D.

“Perlindungan hukum menjadi prioritas karena terdapat indikasi upaya restorative justice dalam perkara ini,” ujar Sri.

Menurutnya, bentuk perlindungan yang dimohonkan meliputi pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis, dan restitusi.

Sri menjelaskan, proses pengajuan restitusi dilakukan secara bertahap karena memerlukan pendalaman melalui wawancara dengan korban dan keluarga korban.

Sebelumnya, LPSK telah melakukan penjangkauan proaktif pada 25 April 2026 untuk mendalami dugaan eksploitasi terhadap dua ART di sebuah rumah di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kedua korban diduga melarikan diri dengan melompat dari bangunan empat lantai pada 22 April 2026 malam.

BACA JUGA  Menteri PPPA Minta Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Anak Kenakan Pasal Berlapis

Akibat kejadian tersebut, satu korban berusia 16 tahun meninggal dunia. Sementara korban lainnya, R (30), mengalami luka berat dan patah tulang di sejumlah bagian tubuh, termasuk tulang belakang.

Dalam penanganan kasus tersebut, LPSK berkoordinasi dengan Jala PRT, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, serta Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil koordinasi awal, korban diduga mengalami kekerasan verbal dan pembatasan kebebasan oleh majikan sebelum memutuskan melarikan diri.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dan pendampingan oleh LPSK.(Paulina/01)