JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain dituntut pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam program pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti harta kekayaan terdakwa senilai Rp4,8 triliun yang disebut tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan staf khusus Jurist Tan yang saat ini berstatus buron serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam.
Mereka disebut mengarahkan tim teknis pengadaan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.
Jaksa menyebut penunjukan Chromebook tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan secara menyeluruh, termasuk kesiapan infrastruktur di sejumlah daerah.
Dalam persidangan juga disebutkan pemanfaatan perangkat tersebut dinilai tidak optimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Jaksa juga menilai tindak pidana tersebut berdampak terhadap kualitas pendidikan nasional.
Sementara itu, keadaan yang meringankan terdakwa adalah belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.(red)










