JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M., menyebut kunjungan pimpin organisasi advokat Singapura, Law Society of Singapore (LSS), ke DePA-RI sebagai sebuah kehormatan.
Audiensi yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026 itu dilakukan untuk memperkuat kerja sama, bertukar pikiran, dan membangun kolaborasi antarlembaga advokat di Indonesia dan Singapura.
Dalam keterangan pers DePA-RI, Selasa (19/5/2026), Luthfi Yazid yang memberikan sambutan secara daring dari Mekkah, Arab Saudi, berharap hubungan antara dua organisasi advokat tersebut dapat semakin erat dan berkelanjutan.
Ia menyatakan optimistis pertemuan LSS dan DePA-RI menjadi awal dari kerja sama kolaboratif yang saling menghargai serta membawa manfaat bagi kedua organisasi advokat maupun bagi dua negara yang telah lama bersahabat, Indonesia dan Singapura.
Menurut Luthfi, kunjungan organisasi advokat Singapura yang memiliki sekitar 6.600 anggota tersebut merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) antara LSS dan DePA-RI pada 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Presiden LSS saat itu, Lisa Sam, dan Ketua Umum DePA-RI di Singapura.
Dalam kunjungan ke Jakarta, delegasi dipimpin oleh Prof. Tan Cheng Han, SC selaku Presiden LSS. Turut hadir dalam delegasi tersebut 18 pengacara dari berbagai kantor hukum di Singapura, yaitu Ramesh Selvaraj (Allen & Gledhill LLP), Remy Choo (RCLT Law Corporation), dan Abdul Rahman BMH (Abdul Rahman Law Corporation).
Delegasi lainnya adalah Abdul Wahab Bin Saul Hamid (A.W. Law LLC), Dawn Tan (ADT Law LLC), Jenny Lai (Jenny Lai & Co), Kevin Tan (Kennedys Legal Solutions), Lisa Sam (Lisa Sam & Company), Nazim Khan (PD Legal LLC), Oliver Quek (Oliver Quek & Associates), dan Ronald JJ Wong (Covenant Chambers LLC).
Selain itu hadir Sim Chong (Sim Chong LLC), Suresh Divyanathan (Dauntless Law Chambers LLC), Trent Ng (Fortress Law Corporation), Umar Abdullah Mazeli (Adel Law LLC), Zajhirat Banu Codelli (Tito Isaac & Co LLP), Karyna Lam (The Law Society of Singapore), dan Gladys Wong (The Law Society of Singapore).
Sementara itu, dari pihak DePA-RI hadir Ketua Umum (Plt) Irjen Pol. Dr. Kamil Razak, S.H., M.H.; Penasihat Utama Hayyan ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D.; Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, S.H., M.H.; Sekjen Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.H.; serta Ketua Kerja Sama Internasional yang juga Ketua DPD DePA-RI NTB sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al Azhar Mataram, Dr. Ainuddin, S.H., M.A.
Turut hadir Azrina Fradella, S.H., M.H. (Wakil Sekjen DePA-RI); Broto Pramono Istianto, S.T., S.H., M.H. (Bendahara Umum); Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA (Ketua DPD Jakarta Raya); Agung Bayu, S.H. (Wakil Ketua DPD Jawa Tengah); dan Rara (Pengurus DPD Nusa Tenggara Barat/NTB).
Hadir pula Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H. (Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat); Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., M.M., CLA., CCL., C.Med. (anggota DPD DePA-RI Banten); Hj. Aisah Teisir, S.H., LL.M. (unsur pimpinan DPD DePA-RI Lampung); dan Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H. (anggota DePA-RI Kalimantan Selatan).
Selain itu hadir Prof. Dr. Hennie Husniah, Dra., M.T. (Wakil Rektor I Universitas Langlang Buana, Bandung); Faisal Adi Surya, S.H., M.H. (Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus); dan Rita Ria Safitri (anggota DePA-RI Kalimantan Selatan).
Apresiasi DePA-RI
Pada kesempatan audiensi, Presiden LSS Prof. Tan Cheng Han, yang pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum National University of Singapore (NUS), menyatakan sangat berterima kasih dan mengapresiasi DePA-RI.
Ia menegaskan bahwa kerja sama di bidang hukum antara dua negara sahabat sangat penting untuk menciptakan harmonisasi yang saling menguntungkan.
Menurut Prof. Tan Cheng Han, yang juga pernah menjadi dekan di School of Law, City University of Hong Kong, investasi Singapura di Indonesia relatif besar sehingga membutuhkan proteksi hukum yang maksimal.
“Rule of Law harus benar-benar ditegakkan. Sebaliknya, banyak juga pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura yang memerlukan perlindungan hukum maksimal,” katanya.
Prof. Tan Cheng Han, yang juga pengacara senior di WongPartnership LLP, berharap dapat meningkatkan kerja sama yang lebih erat lagi dengan DePA-RI di masa kepemimpinannya.
Kerja sama tersebut dinilai sangat luas cakupannya, mulai dari peningkatan profesionalitas, pengembangan keahlian, penanganan perkara korporasi lintas negara dan yurisdiksi, hingga kerja sama akademik dan riset.
Audiensi yang berlangsung penuh keakraban itu juga diselingi diskusi mengenai KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, dikaitkan dengan kejahatan korporasi, pencucian uang, perkara korupsi, serta kejahatan lintas negara dan bagaimana permasalahan serupa ditangani menurut hukum Singapura.
Menanggapi harapan Presiden LSS, Luthfi Yazid menyatakan optimistis program yang dapat dikembangkan bersama antara LSS dan DePA-RI sangat prospektif.(Aat)










