Pemilik Blueray Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut pemilik PT Blueray, John Filde, dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai total mencapai Rp63,15 miliar. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT Blueray, John Filde, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Surya Darna Tanjung SH dalam sidang yang digelar pada Senin (22/6/2026). Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai guna memperoleh kemudahan dalam kegiatan impor dan operasional usaha yang dijalankan perusahaan.

Jaksa menilai tindakan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan yang diajukan sebelumnya. Oleh karena itu, majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah dibacakan di persidangan.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa John Filde terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam perkara tersebut, John Filde tidak sendiri. Dua terdakwa lainnya, yakni Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri, juga dituntut hukuman penjara.

JPU menuntut Dedy Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Andri, yang menurut jaksa turut berperan dalam pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Kementan, Syahril Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK, Langsung Tersangka?

Menurut jaksa, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan praktik suap dalam kurun waktu tertentu demi memperoleh perlakuan khusus dan kemudahan dalam proses kepabeanan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis perusahaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, nilai keseluruhan suap yang diberikan para terdakwa kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai mencapai Rp63,15 miliar. Nilai tersebut terdiri atas pemberian uang tunai maupun berbagai bentuk gratifikasi lainnya.

Jaksa mengungkapkan, suap diberikan kepada sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Penerima suap yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.

Pemberian suap dilakukan dalam berbagai bentuk. Selain uang tunai dalam mata uang dolar Singapura yang diberikan melalui tujuh kali transaksi, para terdakwa juga disebut memberikan sejumlah barang mewah dan fasilitas hiburan kepada para penerima.

Salah satu bentuk gratifikasi yang diungkap dalam persidangan adalah pemberian jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai sekitar Rp65 juta kepada Orlando Hamonangan. Selain itu, terdapat pula pemberian satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji.

BACA JUGA  Pemerkosa Dihukum Cambuk 154 Kali di Meulaboh

Menurut jaksa, seluruh pemberian tersebut dilakukan dengan tujuan mempengaruhi kebijakan dan tindakan para pejabat Bea dan Cukai agar memberikan kemudahan bagi kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan.

Praktik tersebut dinilai telah mencederai integritas pelayanan publik dan merugikan upaya pemerintah dalam membangun sistem birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam persidangan, majelis hakim turut menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam menilai tuntutan terhadap para terdakwa. Hakim menyebut terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tindakan tersebut dinilai telah merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara.

Majelis hakim juga menilai praktik suap yang melibatkan pejabat publik berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha dan mengganggu prinsip persaingan yang sehat.

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan bagi para terdakwa. Selama proses persidangan berlangsung, ketiganya dinilai bersikap sopan, kooperatif, dan menghormati jalannya persidangan.

Selain itu, para terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga faktor tersebut turut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama satu pekan. Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun tim penasihat hukum menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

BACA JUGA  Kejati DKI Gelar Apel Kerja Perdana, Pasca Pelonggaran Masker

Pledoi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan sebelum jaksa menyampaikan tanggapan dan majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juncto Pasal VII angka 48 dan 49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian karena melibatkan dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa. (Red/09)