Razman Arif Nasution Mulai Jalani Hukuman di Lapas Cipinang

Razman Arif Nasution Mulai Jalani Hukuman di Lapas Cipinang
Razman Arif Nasution saat berada di Lapas Cipinang. (Foto: ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, mulai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Kalapas Kelas I Cipinang Syarpani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman berdasarkan surat dari Kejari Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penerimaan terpidana dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Syarpani menjelaskan, proses penerimaan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Setelah tiba di lapas, Razman menjalani serangkaian prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan identitas, kesehatan, serta tahapan lain sesuai standar operasional yang berlaku.

BACA JUGA  Rugikan Negara Rp161 Miliar, Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi PT Taspen  

Menurut Syarpani, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan atas perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kejari Jakarta Utara

Sebelumnya, Kejari Jakarta Utara mengeksekusi Razman Arif Nasution pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan. Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dipimpin Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kasi Datun, Wahyu Oktaviandi. Setelah dieksekusi, Razman dibawa ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani masa pidana.

BACA JUGA  Putusan ICJ: Ilegal, Pendudukan Israel di Palestina Langgar Hukum Internasional

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan, seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan tugas Kejaksaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, Razman dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

Perkara yang menjerat Razman Arif Nasution bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA  Terus Berinovasi, Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Vaksinasi Malam Hari

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Razman diduga menyebarkan informasi yang berisi tuduhan bahwa Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.(Paulin/01)