Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Korupsi Motor Listrik BGN

Kejaksaan Agung mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam kasus korupsi pengadaan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional senilai Rp1,035 triliun. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik pada proyek Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU.

Karena berstatus sebagai prajurit aktif, penanganan terhadap BU tidak lagi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Sesuai mekanisme penyidikan koneksitas, berkas perkara yang berkaitan dengan BU telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

“Tim Penyidik JAM Pidsus telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada JAM PIDMIL terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga 2026, karena berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya keterlibatan seorang prajurit TNI aktif,” ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/7/2026).

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum yang bersangkutan masih sebagai saksi dalam proses penyidikan yang terus berjalan.

BACA JUGA  Jalin Kerja Sama, Jaksa Agung Apresiasi BNI

Menurut hasil penyidikan sementara, BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik.

Dalam kapasitas tersebut, BU diduga terlibat bersama Wakil Kepala BGN berinisial LP serta Komisaris sekaligus Pengendali PT YAT berinisial AM dalam pelaksanaan proyek pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga proses pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan kontrak yang telah ditetapkan sejak awal. Selain itu, ditemukan indikasi praktik penggelembungan harga atau mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu temuan penting adalah adanya dugaan rekayasa berita acara serah terima barang yang digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran kepada penyedia.

Berdasarkan hasil penyidikan, dari total pengadaan sebanyak 21.081 unit sepeda motor listrik, realisasi pengiriman hingga saat ini baru mencapai 3.229 unit. Meski demikian, pembayaran kepada pihak penyedia disebut telah dilakukan secara penuh atau mencapai 100 persen dari nilai kontrak.

BACA JUGA  Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Kasus Jiwasraya

“Selain itu, ditemukan adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Dari total pengadaan sebanyak 21.081 unit kendaraan, realisasi baru mencapai 3.229 unit, namun pembayaran kepada penyedia telah dilakukan sebesar 100 persen sehingga diduga menimbulkan kerugian negara,” kata Anang.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan kendaraan operasional yang menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis.

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Sementara itu, pelimpahan penanganan terhadap BU kepada JAM PIDMIL dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan hukum yang mengatur penyidikan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer. Mekanisme penyidikan koneksitas diterapkan agar proses penegakan hukum terhadap prajurit TNI aktif tetap berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.

Kejaksaan menegaskan pelimpahan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan secara keseluruhan. Penyidik tetap mendalami aliran anggaran, mekanisme pengadaan, proses pembayaran, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun tersebut.

BACA JUGA  Moehammad Pandji Santoso Resmi Jabat Ketua PN Jakarta Barat

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai ketentuan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan besaran pasti kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. Penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional. (UM/09)