Penyidikan Kolonel Budi Utomo Dilimpahkan ke Jampidmil

Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan Kolonel Budi Utomo ke Jampidmil setelah ditemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi pengadaan sepeda motor listrik Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI aktif, Kolonel Budi Utomo (BU), kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Langkah tersebut diambil setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dugaan keterlibatan BU dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pelimpahan dilakukan sesuai mekanisme penyidikan koneksitas karena BU masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik koneksitas yang terdiri atas unsur penyidik sipil dari Jampidsus dan penyidik militer dari Jampidmil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim koneksitas merupakan amanat peraturan perundang-undangan apabila suatu perkara pidana melibatkan unsur sipil dan militer.

“Selanjutnya, akan dibentuk tim penyidik koneksitas yang beranggotakan tim penyidik pada Jampidsus dan tim penyidik dari Jampidmil,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Temuan dugaan keterlibatan Kolonel Budi Utomo berasal dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional yang berlangsung pada tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain itu, ia juga memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari program tersebut.

BACA JUGA  Diduga Edarkan Sabu, Jaksa Tuntut Terdakwa Tujuh Tahun Penjara

Menurut hasil penyidikan sementara, BU diduga bersama Wakil Kepala BGN berinisial LP dan Komisaris sekaligus Pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), AM, terlibat dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga proses pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum. Dugaan pelanggaran meliputi tidak dipenuhinya persyaratan kontrak, indikasi penggelembungan harga (mark up), hingga manipulasi dokumen serah terima barang.

Anang menjelaskan, proyek pengadaan kendaraan listrik tersebut tidak berjalan sesuai kontrak yang telah disepakati. Dari total rencana pengadaan sebanyak 21.081 unit sepeda motor listrik, hingga kini realisasi distribusi baru mencapai 3.229 unit.

Meski jumlah kendaraan yang diterima jauh di bawah target, pembayaran kepada pihak penyedia disebut telah dilakukan sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Agung.

“Realisasinya baru sebanyak 3.229 unit motor dari yang direncanakan 21.081 unit. Namun telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen yang berakibat terjadinya kerugian negara,” kata Anang.

BACA JUGA  Jaksa Agung Lantik 3 Pejabat Eselon I, Ali Mukartono Jadi Jampidsus

Selain dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi berita acara serah terima barang. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran kepada penyedia meski pekerjaan belum selesai sesuai kontrak.

Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan praktik mark up harga pada pengadaan sepeda motor listrik. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen pengadaan, serta hasil audit dari instansi yang berwenang.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan besaran pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilai kerugian masih menunggu hasil penghitungan resmi dari lembaga yang berwenang.

Anang juga menegaskan bahwa pelimpahan perkara kepada Jampidmil bukan berarti Kolonel Budi Utomo telah berstatus tersangka. Saat ini, status hukum yang bersangkutan masih sebagai saksi, sementara tim penyidik koneksitas akan melanjutkan pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ditemukan.

Pengamat antikorupsi Iqbal D. Hutapea menilai pembentukan tim penyidik koneksitas merupakan prosedur yang tepat ketika suatu perkara melibatkan anggota TNI aktif.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, jika dalam suatu tindak pidana ditemukan unsur militer maka dibentuk tim penyidik koneksitas,” ujar Iqbal.

Penyidikan koneksitas merupakan mekanisme penegakan hukum yang dilakukan secara bersama oleh penyidik dari unsur kejaksaan dan penyidik militer untuk menangani perkara yang melibatkan warga sipil dan anggota TNI. Mekanisme ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

BACA JUGA  Kemenkes di Gaza: 17.200 Orang Tewas Akibat Serangan Zionis Israel

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik pada Program Makan Bergizi Gratis akan terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami peran setiap pihak, aliran anggaran, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek senilai Rp1,035 triliun tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam Program Makan Bergizi Gratis, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Kejaksaan Agung menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UM/09)