“Sudah saatnya seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, ditempatkan secara setara sebagai pilar penegakan hukum. Prinsip check and balance harus menjadi fondasi untuk memperkuat integritas institusi, melindungi profesi yang bekerja secara benar, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.”
Oleh Arcana 8 Lawfirm – Jakarta
Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip check and balance dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses hukum sehingga asas praduga tak bersalah wajib dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa tidak boleh ada satu pun institusi atau pejabat yang berada di atas hukum.
Penegakan hukum yang sehat mensyaratkan adanya mekanisme pengawasan yang efektif antar lembaga penegak hukum, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat diperiksa secara independen, profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila dugaan dalam perkara tersebut terbukti melalui proses peradilan, maka hal itu menjadi ironi dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, institusi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi justru dapat tercoreng oleh tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Oleh karena itu, setiap dugaan korupsi, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan jabatan harus diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya.
Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa integritas harus ditegakkan terhadap seluruh unsur catur wangsa penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, kekuasaan kehakiman dan advokat.
Keempat unsur tersebut memiliki kedudukan yang setara dalam mewujudkan supremasi hukum, sehingga tidak boleh ada superioritas antar lembaga maupun perlakuan yang diskriminatif dalam penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, perhatian juga perlu diberikan kepada profesi advokat. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Namun, dalam praktiknya advokat sering kali berada pada posisi yang lebih rentan ketika menjalankan tugas pembelaan terhadap klien. Tidak jarang advokat dihadapkan pada risiko kriminalisasi melalui sangkaan tindak pidana suap atau gratifikasi, padahal setiap perkara harus dianalisis secara komprehensif, termasuk mengenai ada atau tidaknya mens rea, hubungan kausal perbuatan, serta kemungkinan adanya vis compulsiva atau paksaan psikis yang memengaruhi kebebasan kehendak seseorang.
Penegakan hukum yang adil tidak hanya bertujuan menghukum pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga melindungi setiap profesi penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara sah.
Advokat tidak boleh dipersamakan dengan perbuatan klien yang dibelanya, sebagaimana hakim tidak identik dengan putusan yang dipersoalkan, jaksa tidak identik dengan setiap tindakan penyidik, dan penyidik tidak boleh dinilai bersalah tanpa proses hukum.
Kasus yang saat ini menjadi perhatian publik hendaknya menjadi momentum reformasi penegakan hukum secara menyeluruh. Publik mengharapkan sistem peradilan yang semakin bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, gratifikasi, pemerasan, maupun mafia peradilan. Kepercayaan masyarakat hanya akan pulih apabila prinsip equality before the law benar-benar diterapkan tanpa pengecualian.
Sudah saatnya seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, ditempatkan dalam posisi yang setara sebagai pilar penegakan hukum. Prinsip check and balance harus menjadi fondasi untuk memperkuat integritas institusi, melindungi profesi yang menjalankan tugas secara benar, serta memastikan bahwa tidak seorang pun merasa kebal terhadap hukum dan tidak ada pihak yang merasa paling benar di hadapan hukum.
*Penulis Praktisi Hukum dari Arcana 8 Lawfirm – Jakarta
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini hukum penulis yang menghormati asas praduga tak bersalah serta bertujuan mendorong penguatan check and balance, integritas dan supremasi hukum.










