Mensesneg: Mundurnya Febrie Tak Perlu Keppres

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak memerlukan Keputusan Presiden. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

Menurutnya, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak membutuhkan penetapan dari Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin (13/7/2026), menyusul proses pergantian kepemimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” kata Prasetyo kepada wartawan.

Ia menjelaskan mekanisme administrasi negara membedakan antara proses pengunduran diri dan pengangkatan pejabat baru.

Pengunduran diri cukup disampaikan oleh pejabat yang bersangkutan kepada pimpinan instansi, sedangkan pengangkatan pejabat definitif dilakukan melalui keputusan Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung.

Keppres untuk Pengangkatan Pengganti

Prasetyo menegaskan Keputusan Presiden baru diperlukan ketika pemerintah menetapkan pejabat definitif yang akan mengisi posisi Jampidsus.

Sesuai ketentuan, Jaksa Agung akan lebih dahulu mengajukan nama calon kepada Presiden sebelum diterbitkan Keppres pengangkatan.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung,” ujarnya.

BACA JUGA  Kejagung Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast ke Kejari Jaktim

Namun hingga Senin (13/7), Kementerian Sekretariat Negara belum menerima usulan nama calon Jampidsus yang baru dari Jaksa Agung.

“Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo.

Dengan demikian, proses pengangkatan pejabat definitif masih menunggu tahapan administrasi dari Kejaksaan Agung.

Proses Pergantian Jampidsus Berjalan

Pernyataan Mensesneg muncul di tengah proses transisi kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, jabatan Jampidsus diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Rudi Margono bertugas memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan selama proses pergantian pejabat definitif berlangsung.

Sejumlah perkara besar yang tengah ditangani Jampidsus tetap menjadi prioritas, termasuk penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi yang telah memasuki tahap pelimpahan dari kepolisian.

Polri Limpahkan Tiga Perkara

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

BACA JUGA  Kejagung Kembali Periksa Saksi dan Pemilik Rekening Saham

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka efektivitas penanganan perkara.

Menurut Totok, pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua institusi agar proses penyidikan hingga penuntutan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara,” ujar Totok.

Penyidikan Telah Periksa Saksi dan Ahli

Dalam proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dipublikasikan kepada masyarakat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pemerintah Pastikan Proses Berjalan Sesuai Aturan

Pemerintah menegaskan seluruh proses pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengunduran diri seorang pejabat tinggi tidak otomatis memerlukan Keputusan Presiden, sedangkan pengangkatan pejabat baru wajib melalui mekanisme yang berlaku, termasuk usulan dari Jaksa Agung kepada Presiden.

BACA JUGA  KOSMAK Minta Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Perkara Zarof Ricar

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap proses transisi kepemimpinan di Jampidsus dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu penanganan berbagai perkara yang sedang berjalan.

Di sisi lain, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam pelimpahan perkara juga diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi perhatian publik.

Sementara menunggu usulan nama calon Jampidsus definitif, pelaksanaan tugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap dijalankan oleh Pelaksana Tugas Jampidsus agar proses penyidikan, pelimpahan, dan penanganan perkara strategis tetap berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. (09/AGF).