Soroti Kasus Mantan Jampidsus, Hisar M. Sitompul Ingatkan Pentingnya Due Process of Law

Soroti Kasus Mantan Jampidsus, Hisar M. Sitompul Ingatkan Pentingnya Due Process of Law
Hisar M. Sitompul, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Hisar M. Sitompul menyoroti penanganan perkara yang melibatkan FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip due process of law, sehingga setiap tindakan hukum, termasuk penetapan tersangka, dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, termasuk aparat penegak hukum. Apalagi ini menyangkut mantan pejabat tinggi di Kejaksaan. Karena itu, proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan kehati-hatian yang sangat tinggi serta berbasis alat bukti yang kuat dan dapat diuji secara hukum,” kata Hisar dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Menurut Hisar, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada simbol bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang. Yang lebih penting, lanjutnya, adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law.

Hisar berharap penyidik kepolisian mampu membuktikan konstruksi perkara secara utuh ketika kasus tersebut memasuki persidangan. Sebab, pengadilan merupakan forum yang berwenang menguji apakah penetapan tersangka telah sesuai dengan hukum maupun fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Pengadilan nantinya yang akan menguji apakah penetapan tersangka tersebut sah secara hukum maupun berdasarkan fakta,” ujarnya.

BACA JUGA  Dandim 0819 Pasuruan Hadiri Festival Jalur Rempah: Lestarikan Budaya, Pererat Persatuan

Bukan Rivalitas Antar-Institusi

Hisar juga menolak anggapan bahwa setiap perkara yang melibatkan aparat penegak hukum selalu dikaitkan dengan rivalitas antar-institusi.

Menurutnya, cara pandang seperti itu justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Saya tidak sepakat apabila setiap perkara yang melibatkan aparat penegak hukum langsung ditafsirkan sebagai rivalitas antar-institusi. Cara berpikir seperti itu justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum pidana di Indonesia,” katanya.

Ia menilai profesionalisme masing-masing lembaga harus tetap dijaga. Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyidikan, sedangkan kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan. Kedua institusi tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang saling melengkapi.

“Polri mempunyai kewenangan penyidikan, sedangkan kejaksaan mempunyai kewenangan penuntutan. Keduanya merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang seharusnya saling mengawasi dan saling mengoreksi dalam koridor hukum, bukan saling berhadapan sebagai institusi,” ujarnya.

Sebagai advokat, Hisar menegaskan dirinya tidak membangun pendapat berdasarkan asumsi maupun persepsi politik. Menurutnya, proses hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.

“Kalau memang perkara ini murni didasarkan pada bukti yang sahih, maka proses hukum harus berjalan tanpa memandang bulu siapa pelakunya. Sebaliknya, apabila nanti terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau perkara ini dijadikan instrumen kepentingan tertentu, maka hal tersebut juga harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

BACA JUGA  Sop Buah Jadi Menu Buka Puasa Wajib Michelle Ziudith

Pansus DPR Tidak Boleh Intervensi Penyidikan

Terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPR, Hisar menilai pengawasan parlemen merupakan mekanisme konstitusional yang sah. Namun, ia mengingatkan agar DPR tidak masuk ke ranah teknis penanganan perkara.

“Pengawasan oleh DPR merupakan mekanisme konstitusional yang sah. DPR boleh mengawasi tata kelola, akuntabilitas, dan penggunaan kewenangan lembaga penegak hukum, tetapi tidak boleh masuk ke wilayah teknis penyidikan, pembuktian, maupun memengaruhi arah suatu perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan pansus akan bernilai positif apabila bertujuan memperbaiki sistem penegakan hukum. Sebaliknya, apabila diarahkan untuk memengaruhi perkara tertentu, langkah tersebut berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.

Peran Presiden Menjaga Marwah Negara Hukum

Hisar juga menyoroti posisi Presiden dalam menyikapi perkara yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, Presiden harus berperan sebagai penjaga marwah negara hukum dengan memastikan seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

BACA JUGA  Kapal Nelayan NTT Hilang di Perairan Indonesia-Australia

“Presiden harus menempatkan diri sebagai penjaga marwah negara hukum, bukan sebagai pihak yang masuk ke substansi perkara. Yang diperlukan adalah memastikan seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta bebas dari tekanan politik maupun tekanan kekuasaan,” katanya.

Ia juga berharap sinergi antarlembaga penegak hukum terus diperkuat agar tidak muncul persepsi adanya ego sektoral.

“Masyarakat tidak membutuhkan konflik antar-lembaga. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, keadilan, dan penegakan hukum yang konsisten. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan bukti dan aturan, bukan berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan tertentu. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” pungkas advokat dari Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) itu.(um/01)