Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Dakwaan di PN Jaktim Ditunda Dua Pekan

Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Dakwaan di PN Jaktim Ditunda Dua Pekan
Sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026). (Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ditunda hingga dua pekan. Penundaan dilakukan karena dokter Tifa tidak hadir dalam persidangan, Kamis (13/8/2026).

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memutuskan persidangan dilanjutkan pada Kamis (27/8/2026) mendatang.

Majelis meminta jaksa penuntut umum (JPU) kembali memanggil dokter Tifa untuk hadir dalam persidangan berikutnya.

Dalam persidangan, hakim menanyakan kehadiran Tifa kepada JPU. Jaksa menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan panggilan dan menyerahkan salinan surat dakwaan serta surat pelimpahan perkara kepada terdakwa pada 30 Juli 2026.

BACA JUGA  Jelang Sidang FS Dkk, Humas PN Jakarta Selatan Sampaikan Ini

Sementara itu, penasihat hukum dokter Tifa menyampaikan bahwa kliennya baru menerima panggilan sidang pada Senin (11/8/2026).

Karena itu, terdakwa disebut belum memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kehadirannya dalam persidangan.

JPU kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan kewajiban lapor bagi Tifa. Namun, majelis hakim menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan kembali untuk persidangan berikutnya.

Perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan sementara setelah majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Tifa.

Dalam putusan sela pada 23 Juli 2026, majelis menyatakan surat dakwaan sebelumnya batal demi hukum.

Setelah itu, JPU memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali perkara tersebut ke PN Jakarta Timur. Perkara baru tersebut tercatat dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.(Paulina/01)