Kajati Sultra Dorong Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan

Kajati Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta mendorong jajarannya mengedepankan humanisme dan pemulihan aset dalam penegakan hukum, khususnya pada perkara yang merugikan negara. (Foto: IST/SP).

KENDARI, SUDUTPANDANG.ID  – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., mendorong jajarannya mengubah orientasi penegakan hukum.

Menurutnya, proses hukum tidak semestinya hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga harus mengedepankan humanisme, pemulihan kerugian, serta pengembalian aset hasil kejahatan.

Hal tersebut disampaikan Sugeng Riyanta saat bertemu dengan sejumlah wartawan di Kantor Kejati Sultra, Senin (24/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya membangun sinergi antara aparat penegak hukum, media, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sinergi tersebut dinilai penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sugeng mengatakan, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dilihat dari jumlah tersangka yang ditangkap atau beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

Menurutnya, aspek yang tidak kalah penting adalah sejauh mana proses penegakan hukum mampu memulihkan kerugian yang dialami korban maupun negara.

“Tujuan hukum itu sekarang sudah bergeser. Dari retributif menghukum, menjadi restoratif pemulihan keadaan, restitutif ganti rugi, dan rehabilitatif perbaikan bagi pelaku,” ujar Sugeng.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Tipikor Waskita Karya

Ia menilai perubahan paradigma tersebut perlu dipahami seluruh jajaran kejaksaan dalam menangani perkara. Penegakan hukum, kata dia, harus memberikan dampak yang lebih luas dan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.

Sugeng mencontohkan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dalam perkara dengan nilai kerugian negara yang besar, aparat penegak hukum diminta sejak awal memprioritaskan pelacakan dan pengamanan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurutnya, upaya pemulihan aset perlu dilakukan secara cepat agar kerugian negara dapat diminimalkan. Karena itu, ia meminta jajarannya tidak terburu-buru mengedepankan penahanan apabila proses penelusuran aset belum dilakukan secara maksimal.

“Saya kalau ada usul tahan, saya bilang, urgensinya apa? Asetnya sudah kamu buru belum? Kalau belum, buru dulu asetnya. Untuk apa menahan orang?” tegasnya.

Bagi Sugeng, penahanan dan penghukuman tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum apabila memenuhi ketentuan. Namun, langkah tersebut harus ditempatkan dalam kerangka penanganan perkara yang lebih komprehensif.

Ia menilai perampasan dan pengembalian aset hasil kejahatan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Aset yang berhasil dipulihkan, khususnya dalam perkara yang merugikan keuangan negara, dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

BACA JUGA  Stefanus Gunawan: Aksi Mahasiswa Cerminan Akumulasi Kekecewaan Masyarakat

“Koruptor itu paling takut kalau dimiskinkan dalam tanda kutip. Aset kejahatannya disita kemudian dikembalikan. Daripada dia dihukum,” ujarnya.

Sugeng menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana yang semakin memberikan perhatian terhadap pemulihan. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga memperbaiki keadaan yang timbul akibat tindak pidana.

Menurutnya, penghukuman semata tidak selalu mampu menyelesaikan persoalan. Tanpa dibarengi pemulihan kerugian, proses hukum justru berpotensi meninggalkan persoalan lain, termasuk beban yang harus ditanggung negara.

Media sebagai Mitra Strategis

Dalam pertemuan tersebut, Sugeng juga menegaskan pentingnya peran pers dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.

Ia menyebut media sebagai mitra strategis sekaligus stakeholder utama Kejaksaan. Media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi mengenai kinerja institusi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi ruang bagi publik untuk menyampaikan kritik, masukan, dan pengawasan.

“Bagi saya pribadi, pers itu adalah mitra dan menjadi stakeholder utama dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

BACA JUGA  Kejagung Lelang Aset Koruptor Benny Tjokrosaputro

Sugeng menilai paradigma lama yang memandang pers sebagai pihak yang mengganggu kinerja pemerintah maupun aparat penegak hukum perlu ditinggalkan.

Sebaliknya, kritik dan masukan dari media serta masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial. Kejaksaan, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri tanpa mendapatkan respons dari masyarakat.

“Kerja sendiri tanpa mendapatkan respons, tanpa input dari masyarakat, saat ini menjadi sebuah hal yang sudah harus ditinggalkan,” tuturnya.

Ia berharap komunikasi antara Kejati Sultra, media, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat terus diperkuat. Dengan sinergi tersebut, penegakan hukum di Sultra diharapkan semakin humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan serta manfaat bagi masyarakat. (UM/09)