JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membantah keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta. JPU menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Andri Saputra dalam tanggapannya atas perlawanan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Andri Saputra menyebut penasihat hukum mengajukan lima pokok keberatan, di antaranya mengenai ketidakcermatan konstruksi dakwaan dan tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum.
Penasihat hukum juga dinilai mempersoalkan pencampuran antara persoalan perdata dan tindak pidana, perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara surat dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
JPU menilai keberatan tersebut tidak beralasan untuk membatalkan surat dakwaan.
“Berdasarkan Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, materi perlawanan berkaitan dengan kewenangan pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan,” terang Andri.
Menurut JPU, sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum telah memasuki ranah pembuktian pokok perkara. Karena itu, persoalan tersebut dinilai seharusnya diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan alat bukti.

Terkait unsur perbuatan melawan hukum, JPU menyatakan cara penagihan yang dilakukan Bangun Paulus Tudungta diduga menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan.
JPU juga mendalilkan terdakwa memaksa korban menyerahkan uang yang nilainya disebut lebih besar daripada jumlah piutang.
Menurut JPU, persoalan utang-piutang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Permasalahan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Andri.
Mengenai perhitungan kerugian, JPU membantah adanya kesalahan sebagaimana dipersoalkan penasihat hukum.
JPU menyebut nilai kerugian bersih korban, Vinson Leocarlius, sebesar Rp60,75 juta. Nilai tersebut diperoleh dari kerugian Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik terdakwa yang disebut diambil korban.
JPU juga menilai tabel perbandingan antara surat dakwaan dan BAP yang diajukan penasihat hukum tidak dapat menjadi alasan pembatalan dakwaan karena substansinya berkaitan dengan pembuktian perkara.
Selain itu, lanjutnya, surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, rangkaian perbuatan, serta unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung pada pokoknya menyatakan dakwaan tidak serta-merta batal hanya karena terdapat kekurangan uraian, sepanjang peristiwa pidana masih dapat dipahami secara jelas,” pungkasnya.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba, dengan anggota Muhammad Firman dan Anton Rizal Setiawan, menolak dan mengesampingkan perlawanan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umum. Tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap sehingga dianggap cacat formil.(Simon/01)











