Hukum  

Paskalis A Da Cunha: Kasus Penyadapan Presiden Harus Diusut hingga Tuntas

Paskalis A Da Cunha: Penyadapan Presiden Harus Diusut hingga Tuntas
Paskalis A. Da Cunha, S.H. (Foto: Dok. Pribadi)

“Tindakan penyadapan oleh beberapa oknum jenderal Polri terhadap Presiden adalah kejahatan luar biasa. Makanya, perlu sekali penanganannya dalam proses hukum secara extraordinary crime.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Paskalis A Da Cunha meminta dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut berlangsung pada periode 2025-2026 diusut hingga tuntas. Ia menilai, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi Polri dan kemungkinan penggunaan peralatan milik negara.

Paskalis juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam menindak dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan anggota di lingkungan institusinya.

Menurut advokat senior itu, penegakan hukum terhadap anggota kepolisian harus dilakukan tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan. Langkah tersebut, sejalan dengan komitmen pembenahan internal Polri.

“Kita perlu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri baru yang sangat berani dan tegas dalam menindak perbuatan pidana terhadap korpsnya. Ini realisasi janjinya sebagai seorang Kapolri yang ingin bersih-bersih dalam tubuh Polri tanpa pandang bulu,” ujar Paskalis dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

BACA JUGA  Dilaporkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Resmi Jadi Tersangka

Ia berharap langkah penegakan hukum di lingkungan Polri dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya. Menurut Paskalis, penindakan terhadap dugaan pelanggaran di internal institusi merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berlaku bagi semua pihak.

Soroti Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara

Paskalis menilai, dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan kepala negara. Terlebih, dugaan tersebut disebut melibatkan sejumlah jenderal Polri dan menggunakan peralatan milik negara.

“Tindakan penyadapan oleh beberapa oknum jenderal Polri terhadap Presiden adalah kejahatan luar biasa. Makanya, perlu sekali penanganannya dalam proses hukum secara extraordinary crime,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap secara jelas dugaan penyadapan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat, metode yang digunakan, serta kemungkinan pemanfaatan fasilitas negara.

BACA JUGA  Kejati, Pemprov dan BUMD DKI Kolaborasi Tangani Bidang Datun

Menurut Paskalis, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Penanganannya juga perlu memperhatikan aspek pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Intelijen dan Komdigi

Selain penanganan terhadap pihak yang diduga terlibat, Paskalis meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga intelijen negara dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ia menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dalam kurun 2025-2026 perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengamanan informasi, pengawasan dan koordinasi antarlembaga.

Paskalis berpandangan, evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah mekanisme pengamanan komunikasi dan informasi strategis negara telah berjalan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Ia juga meminta agar aspek tanggung jawab kelembagaan ikut ditelusuri, terutama terkait pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan teknologi dan fasilitas negara.

BACA JUGA  Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, David M Agung Aruan: Bukan Sekadar Oknum

Menurut Paskalis, pengusutan perkara dugaan penyadapan Presiden harus mencakup seluruh aspek, tidak hanya pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga sistem pengawasan dan pengamanan informasi negara.

“Saya berharap proses hukum berjalan secara transparan sehingga fakta mengenai dugaan penyadapan tersebut dapat terungkap dan menjadi dasar evaluasi bagi institusi terkait,” harap advokat asal NTT itu.(um)