Bali  

Polsek Denpasar Barat Tertibkan Gepeng

Foto:dok.Humas Polsek Denpasar Barat

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Denpasar Barat melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) di traffic light persimpangan jalan yang biasa dijadikan tempat mangkal kaum peminta-minta  Minggu (24/4/2022) malam.

Penanggulangan gepeng tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1980. Dalam peraturan tersebut terdapat unsur-unsur preventif, represif, dan rehabilitatif. Bertujuan agar tidak berkembangnya gepeng yang dapat mengganggu ketertiban umum serta diharapkan bisa kembali menjadi masyarakat mempunyai penghidupan yang layak.

Razia dipimpin Kanit Intelkam Polsek Denpasar Barat Iptu I Nyoman Anom Suardana selaku Perwira Pengawas bersama anggota Quick Respon Samapta dan opsnal Reskrim berpakaian preman. Mereka melakukan razia gepeng di dua tempat berbeda yaitu di traffic light simpang Jl. Teuku Umar – Jl. Pulau Batanta dan di traffic light simpang Jl. Umadui – Jl. Imam Bonjol Denpasar.

BACA JUGA  Polda Bali Buka Suara soal Viralnya Penahanan Istri Oknum Perwira TNI AD

“Sebagai upaya menjaga Harkamtibmas kami lakukan penertiban gepeng di traffic light persimpangan jalan, yang biasa digunakan untuk usaha mereka meminta uang kepada pengendara kendaraan bermotor yang sedang berhenti,” kata Kanit Intelkam Polsek Denpasar Barat.

Ia mengatakan, sebanyak 4 orang gepeng yang merupakan anak di bawah umur berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan pembinaan.

Terpisah, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A, mengatakan, kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan sebagai upaya Harkamtibmas dan menjaga ketertiban umum, sehingga Kota Denpasar bersih dari gepeng.

“Sungguh memprihatinkan bahwa anak di bawah umur banyak terlibat sebagai peminta-minta yang meresahkan pengendara kendaraan bermotor ketika sedang berhenti di traffic light,” ungkapnya.

BACA JUGA  Antisipasi Kriminalitas Menjelang Lebaran, Polsek Benoa Optimalkan Razia

“Setelah diamankan, selanjutnya anak-anak di bawah umur tersebut diserahkan ke kantor Satpol PP Kota Denpasar di Jl. Kecubung Sumerta Kaja Denpasar Timur untuk dibina dan dipulangkan ke rumah orang tuanya,” tambah Kapolsek.(One/Alex)

Tinggalkan Balasan