Hukum  

Mendagri Diminta Terbitkan Regulasi Penyediaan Pemakaman Khusus Jenazah Covid-19

Pemakaman jenazah pasien covid-19/Antara

Jakarta, SudutPandang.id Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera menerbitkan regulasi yang berlaku di seluruh Indonesia terkait penyediaan lokasi pemakaman khusus jenazah pasien korban virus Corona (Covid-19).

Permohonan penerbitan regulasi ini, telah disampaikan melalui Surat No 007/Adv/per-reg/20 tertanggal 23 April 2020 yang ditujukan kepada Mendagri dengan tembusan Presiden.

Kemenkumham Bali

“Regulasi Mendagri tersebut penting untuk menyikapi penolakan di beberapa daerah yang banyak ditemukan penolakan pemakaman terhadap jenazah pasien Covid-19,” ujar Johan Imanuel, perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dalam keterangan pers, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Johan, adanya Peraturan Mendagri nantinya akan mengatur pemerintah daerah untuk menyediakan lahan pemakaman khusus terhadap jenazah akibat virus corona. Hal ini untuk menjaga kontra dari masyarakat maupun mengatasi pemakaman jenazah tersebut dengan baik.

BACA JUGA  Antisipasi Omicron, Jokowi Minta Karyawan WFH Saja

“Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman, dalam Pasal 1 huruf c menyatakan bahwa Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan kebudayaan mempunyai/arti khusus,” paparnya.

Kemudian, lanjut Johan, dalam Pasal 2 ayat 4 PP No.9 Tahum 1987 menyatakan bahwa penetapan dan pemberian hak atas tanah tempat pemakaman khusus diatur lebih lanjut oleh Mendagri.

“Serta mengenai pengolahan pemakaman dalam Pasal 7 menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengolahan tempat pemakaman khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri”. Sehingga hal ini perlu diperhatikan,” tandasnya.

“Hal ini penting untuk menjalankan asas penyelenggaraan pemerintah terhadap ketertiban dan kepentingan umum dalam mengatasi masalah pemakaman jenazah akibat virus corona,” sambung Advokat PERADI ini.

BACA JUGA  Mendagri Tito Serahkan KTP Digital dan KK Kepada WNI di Jepang

Selain Johan Imanuel, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia ini terdiri dari Indra Rusmi, Adi Setiyanto, Fernando Hose, Yogi Pajar S, Ricka Kartika Barus, Erwin Purnama, Bireven Aruan, Ika Batubara, Asep Dedi, Herman, Novli Harahap, Niken Susanti, Intan Nurhahmawati, Firnanda dan Ryan Muhammad.

Tinggalkan Balasan