JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat jebloskan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif Jakarta Timur Tahun 2018.
Adapun keempat Tersangka yang tetap dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) berbeda yakni LD selaku Notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah, MTT selaku pihak swasta dan J selaku makelar tanah
“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka LD di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedangkan MTT dan J di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sopyan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (15/11).
Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, sambung Ade Sopyan, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam waktu dekat JPU akan menyerahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”pungkasnya.
Terkait kronologi kasus tersebut, Ade membeberkan, bermula pada Tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.
Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga dilaksanakan secara melawan hukum
“Bahwa dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan/dilaksanakan secara melawan hukum yakni adanya kerjasama antara Tersangka J, Tersangka LD, Tersangka MTT dan Tersangka HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” bebernya
Kemudian sambungnya para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- .
“Total dana yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000,00, sedangkan total uang yang diterima oleh para pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317,00 sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Para Tersangka setelah dikurangi biaya terkait pelepasan lahan yaitu sebesar Rp17.222.483.312,00,” ucap Ade. (05)