Berita  

Realisasi Penerimaan Pajak di Jakut Rp13 Triliun

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara hingga Triwulan I Tahun 2023 merealisasikan penerimaan pajak Rp13 triliun lebih atau 24 persen dari target penerimaan negara untuk sektor pajak di wilayah tersebut tahun 2023 sebesar Rp53,91 triliun.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jakarta Utara Andi Wachju Muliadi dalam pernyataannya di Jakarta Utara, Jumat, (14/4/2023) mengatakan, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Utara untuk Triwulan I tahun 2023 sebesar Rp13,06 triliun, lebih besar dari penerimaan pajak untuk triwulan yang sama tahun 2022 sebesar Rp12,38 Triliun.

Kemenkumham Bali

Adapun penerimaan pajak di Jakarta Utara pada 2023 ini tercatat berasal dari sejumlah sektor. Yaitu perdagangan besar Rp6,92 triliun, industri pengolahan Rp1,64 triliun, transportasi dan pergudangan Rp1,57 triliun, kegiatan jasa lainnya Rp764,49 miliar serta konstruksi Rp544,53 miliar.

BACA JUGA  Tegas! DPRD Kota Metro Menolak Kenaikan PPB-P2 Tahun 2022

Jasa persewaan Rp337,15 miliar, pertambangan dan penggalian Rp269,40 miliar, jasa profesional Rp197,11 miliar, real estat Rp173,82 miliar, informasi dan komunikasi Rp137,48 miliar dan sektor lainnya Rp497,41 miliar.

Jika dikategorikan berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp5,68 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rp7,37 Triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp1,28 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp1,12 miliar.

Dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, secara persentase, KPP Penjaringan mencapai realisasi penerimaan pajak paling tinggi dibanding KPP lain, yaitu sebesar 34,36 persen. Sedangkan yang mengalami pertumbuhan paling besar, yaitu KPP Koja sebesar 33,67 persen.

BACA JUGA  Pemprov Jawa Barat Gelar Halal Bihalal di Gedung Sate Bandung

Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan, sampai Triwulan I Kanwil DJP Jakarta Utara sudah berhasil menerima 194.173 SPT Tahunan atau 77,79 persen dari target sebesar 249.617 untuk tahun 2023.

Dari jumlah SPT tersebut, 189.727 di antaranya adalah SPT Tahunan Orang Pribadi dan 4.446 SPT Tahunan Badan.

Kanwil DJP Jakarta Utara optimistis bisa mencapai target pelaporan SPT Tahunan, mengingat bulan Maret merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sementara untuk SPT Tahunan Badan baru akan berakhir di bulan April mendatang.

Terlebih, ada berbagai upaya yang terus dilakukan untuk mengingatkan dan mengajak wajib pajak agar mau melaporkan SPT. Di antaranya membuka kelas pajak dan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan secara daring serta luring.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan