Reda Manthovani Tekankan Institusi Penegak Hukum Mengedepankan Sisi Kemanusiaan

Kajati DKI Jakarta, Dr.Reda Manthovani, SH, MH. ( Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, menekankan bahwa institusi penegak hukum di Indonesia harus lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses penanganan perkara dan berupaya mengembalikan rasa keadilan yang telah tercederai.

Dalam sambutannya Dr. Reda Manthovani Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Arsitoteles 220, Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Jumat (5/5/2023).

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Ia juga menyoroti perlunya perbaikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mengharapkan agar pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, memberikan perhatian lebih terhadap masukan yang diberikan oleh pusat kajian ini.

“Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dibutuhkan terhadap praktik penanganan perkara pidana di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5/ 2023).

BACA JUGA  Survei Poltracking Indonesia: Head to Head, Begini Hasilnya Anies Vs Prabowo Vs Ganjar

Dia mengharapkan pusat kajian ini dapat memberikan masukan agar aturan yang diterapkan secara sektoral mengacu pada KUHP nasional. Sehingga penerapannya menjadi setara ‘Equality before the law’

Saat ini, menurutnya dengan peraturan sektoral yang ada, terdapat perbedaan dalam batasan pidana dan batasan usia terkait proses Restorative Justice, tergantung pada peraturan internal masing-masing institusi penegak hukum.

FGD ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan merupakan kesempatan untuk membahas temuan-temuan dalam penelitian mengenai Restorative Justice terhadap praktik penanganan perkara pidana di Indonesia

“Semoga dapat memberikan kontribusi positif dalam perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal penanganan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice,” tuturnya

BACA JUGA  Armor Toreador Siap Ajukan Restorative Justice Demi Anak

Diketahui acara ini turut hadir berbagai pejabat, termasuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Direktur hukum PT. Jakarta Propertindo, Kabiro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jam Pidum, Panitera Pengganti Pidana Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Peradi, dan beberapa akademisi di bidang hukum.(PR/04)

Tinggalkan Balasan