Hemmen
Hukum  

Akhir Pelarian Musashi Pangeran Batara, Buronan Kejari Tebo

Tim Tabur Kejaksaan tangkap terpidana kasus korupsi Musashi Pangeran Batara (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Masashi sempat berniat kabur saat diminta menyerah oleh Tim Tabur. Bahkan dia mencoba lari lewat genteng rumah warga.

Kemenkumham Bali

“Meski mencoba lari melalui genteng atap rumah warga, namun Musashi tak berkutik saat dibekuk Tim Tabur Kejaksaan bersama warga di Kelurahan Duku, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 23.25 Wib,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Ketut Sumedana mengatakan, Musashi merupakan terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar.

BACA JUGA  Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Pengelapan

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Musashi 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Musashi.

Dalam proses pengamanan, Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana.

Selain itu, keluarga Terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.

Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Palembang

Ketut menjelaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (05)

Tinggalkan Balasan