Hemmen

Bareskrim: Kronologi 1.047 Mahasiswa Korban ‘Magang’ ke Jerman

Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: istimewa)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban, modus program magang (ferien job) ke Jerman, diungkap Bereskrim Polri.

“Kasus itu berawal dari laporan KBRI Jerman tentang empat mahasiswa yang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).Berdasarkan informasi dari KBRI Jerman, program ferien job ini melibatkan 33 universitas di Indonesia dan sudah memberangkatkan 1.047 mahasiswa,” terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia,” ujar Djuhandani dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024)..

Djuhandani menuturkan, seluruh mahasiswa yang menjadi korban itu diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja berbeda di Jerman. Sosialisasi ‘magang’ itu dilakukan oleh PT CVGEN dan PT SHB.

“Awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Lalu pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN. Dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB,” jelasnya.

BACA JUGA  Edan! Tersulut Emosi Sesaat, Istri Dibunuh dan Dimutilasi

“Setelah LOA terbit, lalu korban harus membayar sebesar 200 euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit, dan penerbitan surat tersebut selama satu hingga dua bulan,” sambung Djuhandani.

Tak hanya itu, para mahasiswa masih harus membayar dana talangan sebesar Rp 30-50 juta. Pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

“Nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman,” terang Djuhandhani.

Dalam menjalankan aksinya, PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan kampus di Indonesia. Program magang itu juga diklaim termasuk dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang merupakan program andalan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA  Dua Tersangka Kasus TPPO Diringkus Polri di Bogor dan Tangerang

Pelaku juga mengiming-imingi korban bahwa program ferien job ini dapat dikonversikan ke SKS.

“Menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks,” jelasnya.

Padahal menurut Djuhandhani, PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud dan tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketegakerjaan.

“Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri,” tuturnya.

Djuhandhani mengatakan pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Sementara, dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman.

“Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut,” jelasnya.

Djuhandhani menyebut jajarannya di tingkat polda juga tengah menangani kasus ini. Penyidik di tingkat polda berkoordinasi dengan universitas yang mengadakan ferien job.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku TPPO dan PMI Non Prosedural

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(06/Channel9)

Barron Ichsan Perwakum