Hemmen
Hukum  

Berkas P21, Putri Candrawathi Akan Ajukan Permohonan Tidak Ditahan

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di MAKO Brimob Depok

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan.

“Dan nanti kalau sudah pelimpahan tahap 2 itu sudah keputusan subjektif dari JPU. Namun kami selaku tim kuasa hukumemohon kepada penyidik atau JPU agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan,” kata kuasa hukum Putri Chandrawati Arman Hanis, kepada media Rabu (28/9).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Diketahui, Putri Chandrawati merupakan satu-satunya tersangka yang tidak ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penyidik menggunakan alasan kemanusiaan untuk tidak menahan Putri Candrawathi.

Seiring dengan proses P21 di kejaksaan atas berkas perkara, maka nantinya akan dilakukan pelimpahan tahap 2 yakni penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara.

BACA JUGA  Belum Penuhi Syarat, Berkas Ferdy Sambo Dikembalikan ke Bareskrim

Kewenangan penahanan terhadap Putri Candrawathi pun beralih dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). JPU akan menggunakan aladan subjektif untuk menentukan apakah Putri perlu ditahan atau tidak.

Menghadapi kemungkinan tersebut kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyatakan kliennya tidak siap untuk ditahan.

“Pada prinsipnya saya sampaikan tidak ada orang yang siap ditahan. Tidak ada satupun manusia siap untuk ditahan,” katanya Arman.

Arman menjelaskan alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah kondisi kesehatan Putri Candrawathi dan dia maaih memiliki anak di bawah dua tahun.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan