Hemmen

Catatan Hukum OC Kaligis: Pembunuhan Karakter Lukas Enembe

Lukas Enembe KPK
Foto:Dok.SP

“Kalaupun Lukas Enembe telah diperiksa selaku tersangka TPPU, mengapa kami penasihat hukum Lukas tidak diberi kesempatan untuk mendampingi Lukas selaku tersangka TPPU?.”

Catatan Hukum Prof. O.C. Kaligis

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023

Untuk semua media pembuat berita keadilan.

1. Berita Kompas, Selasa 27 Juni 2023.

2. Lukas Enembe diberitakan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bentuk dana operasional, selama memerintah sebagai Gubernur Papua menghabiskan uang satu miliar rupiah per hari.

3. Jumlah sangkaan TPPU hasil konferensi pers KPK, Lukas Enembe penggunaan dana operasional untuk jangka waktu 2019-2022 sebesar Rp.1 triliun.

4. Begitulah hasil konferensi Pers KPK mendahului perkaranya dinyatakan lengkap.

5. Penasihat Hukum hanya mengetahui kasus ini melalui konferensi pers KPK pada tanggal 26 Juni 2023, beberapa hari setelah penetapan pembantaran sakit Lukas oleh Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa Lukas Enembe.

6. Dalam tahanan KPK, Lukas Enembe sama sekali tidak memiliki Hak Jawab.

7. Yang dapat dijawab Lukas ketika Penasihat Hukum mengonfirmasi berita itu, hanyalah singkat. Sangkaan dan berita itu adalah berita tipu-tipu.

8. Sebagai Penasihat Hukum, berita yang mungkin masih dalam taraf penyelidikan atau penyidikan, hanya dapat dibuktikan pada saat perkaranya sampai ke pengadilan.

9. Bagi publik pembaca, karena mereka tak mengerti arti azas praduga tak bersalah, pasti sebagian besar pembaca, telah ikut-ikutan menvonis Lukas Enembe sebagai penjahat besar.

10. Di tahanan KPK tak mungkin sama sekali Lukas Enembe memberi hak jawab agar berita itu imbang alias cover both side.

11. Walaupun Lukas meminta kesempatan menjelaskan, KPK pasti sama sekali tidak akan memberi izin kepada Lukas untuk menggunakan hak jawabnya.

12.Penasihat Hukum pun hanya diberi kesempatan 2 jam dalam seminggu untuk mengunjungi Lukas Enembe.

13. Waktu yang diberikan tersebut sama sekali tidak cukup untuk membedah berkas perkara, mempertanyakan silang atas kebenaran semua saksi-saksi yang memberatkan, sehingga bantuan hukum dapat dilakukan secara maksimal.

14. Kalaupun berita TPPU itu disangkal, dilawan oleh rakyatnya Lukas dalam kedudukan Lukas sebagai Kepala Adat Papua, pasti sebahagian pembaca lebih percaya kepada berita harian Kompas.

15. Belum puas dengan berita tersebut, sebagian berita antara lain CNN, 19 Juni 2023 bahkan meminta agar Stadion Sepak bola dengan nama Lukas Enembe yang dikenal dengan nama Stadion Harapan yang terletak di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, agar nama Lukas Enembe diganti.

16. Dalam dakwaan suap dan gratifikasi terhadap Lukas, keberatan penasihat hukum mengenai pembunuhan karakter terhadap diri Lukas, dibantah Jaksa Penuntut Umum.

17. Lalu dari mana berita media mengenai judi Lukas Enembe sebelum sidang dibuka dan terbuka untuk umum, kalau bukan dari KPK?.

18. Belum lagi KPK puas dengan menghabisi Lukas Enembe melalui media, pendidikan sekolah anak Lukas bernama Bona Astract dihentikan dengan cara merampas paspor Bona, sehingga sang anak prustasi berat karena cita-cita untuk mencapai pendidikan lebih tinggi, pupus di tangan KPK.

19. Senin, tanggal 26 Juni 2023. Penetapan Pengadilan Lukas dibantar.

20. Artinya di saat itu juga mestinya KPK langsung mengantar Lukas ke dokter Terawan.

21. Eksekutor Penetapan adalah JPU. Itu perintah pengadilan.

22. Kesulitan yang diperoleh sehingga pemeriksaan dokter Terawan terlambat satu hari dilaksanakan, karena JPU selaku eksekutor meminta agar dokter Terawan yang menulis surat kepada KPK, mengenai penetapan Hakim.

23. Baru tanggal 27 Juni 2023 Lukas Enembe dirawat di RSPAD.

24. Mana mungkin usul KPK selaku eksekutor akan dilakukan oleh dokter Terawan?.

25. Bukan saja DR. Terawan, tetapi juga oleh semua dokter di RSPAD tidak akan meng-iya-kan permintaan JPU KPK?.

26. Setiap pasien yang mengunjungi dokter, apalagi dokter Terawan yang saya kenal baik, tidak akan menolak kedatangan pasien, apalagi bila diantar JPU.

27. Ketika saya terdakwa, atas perintah lisan Majelis Hakim yang memeriksa perkara saya, KPK langsung membawa saya ke dokter Terawan dan di saat itu juga saya ditindak, disaksikan oleh KPK.

28. Seandainya sehari setelah penetapan, terjadi musibah atas diri Lukas Enembe, pasti yang bertanggung jawab adalah KPK.

29. Selama berada di Rutan KPK, saya yakin KPK pun mengetahui kemajuan kesehatan Lukas Enembe. Hasilnya nol besar.

30. Selama dirawat di RSPAD, sekalipun sekarang status tahanan Lukas Enembe berdasarkan perintah penahanan Hakim Tipikor yang memeriksa Lukas Enembe berada di bawah wewenang pengadilan, dalam praktiknya KPK tetap membatasi waktu kunjungan.

31. Kunjungan bagi keluarga dan penasihat hukum hanya diperbolehkan oleh KPK 2 jam dalam seminggu.

32. Padahal status tahanan Lukas Enembe berada di bawah wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

33. Semoga demi kepastian hukum Majelis Hakim dapat mengeluarkan penetapan kunjungan setiap hari kerja.

34. Seandainya terjadi pemeriksaan online, pasti Majelis Hakim dan publik sama sekali tidak bisa mengamati keadaan fisik Lukas Enembe yang benar-benar sakit, yang antara lain karena kakinya tak kunjung pulih dari pembengkakan, sehingga ke dalam ruang sidang, Lukas tak mampu memakai sepatu ataupun sandal sebagaimana diisyaratkan oleh KPK.

35. Profil Lukas Enembe selaku Gubernur.

36. Dipilih rakyat Papua selaku Gubernur masa jabatan 2013-2018. Hasil telaahan, pemeriksaan terhadap gubernur, oleh DPRD selaku mitra kerja gubernur, pertanggung-jawaban Lukas Enembe diterima tanpa catatan.

37. Dipilih untuk kedua kalinya untuk periode 2018-2023.

38. Delapan kali hasil penetapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kerugian negara, dimana yang terperiksa gubernur dan para pemegang anggaran, hasilnya adalah wajar tanpa pengecualian.

39. Logis bila memang benar BPK telah memberi predikat wajar tanpa pengecualian, pertanyaan penasihat hukum yang mendampingi Lukas Enembe adalah dari mana KPK memperoleh bukti dana operational Lukas Enembe mancapai angka satu triliun rupiah, atau satu miliar dalam sehari?.

40. Kalaupun Lukas Enembe telah diperiksa selaku tersangka TPPU, mengapa kami penasihat hukum Lukas tidak diberi kesempatan untuk mendampingi Lukas selaku tersangka TPPU?.

41. Bukankah bantuan hukum berdasarkan Pasal 54 adalah perintah undang-undang sesuai KUHAP?

42. Demikianlah catatan hukum saya, agar diketahui umum, betapa berkuasanya KPK. Azas Praduga tak bersalah, azas persamaan perlakuan di depan hukum sama sekali tak berlaku bagi KPK.

*Prof. Otto Cornelis Kaligis, Penasihat Hukum Lukas Enembe

BACA JUGA  Uang Belum Dikembalikan, OC Kaligis Kembali Surati Jiwasraya
Barron Ichsan Perwakum