“Berdasarkan UU baru tersebut, pemakaman bagi umat Muslim Filipina harus dilakukan sesegera mungkin, bahkan tanpa surat keterangan kematian.”
SUDUTPANDANG.ID – Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Romualdez Marcos Jr. telah menandatangani undang-undang yang mewajibkan pemakaman layak dan segera bagi warga Muslim sesuai dengan tradisi agama Islam.
Bila dilanggar, ada ancaman pidana satu hingga enam bulan penjara, denda 50.000 hingga 100.000 peso Filipina.
Sanksi diberikan kepada siapa pun yang menolak menyerahkan jenazah warga Muslim karena biaya rumah sakit atau pemakaman yang belum dibayar atau alasan tidak dapat dibenarkan lainnya.
UU tersebut diteken pada 11 April 2025 Presiden Bongbong dan sudah diunggah ke laman lembaran negara pada awal pekan lalu.
Berdasarkan UU baru tersebut, pemakaman bagi umat Muslim Filipina harus dilakukan sesegera mungkin, bahkan tanpa surat keterangan kematian.
UU tersebut juga mewajibkan orang yang melakukan upacara pemakaman, atau keluarga terdekat almarhum, untuk melaporkan kematian dalam waktu 14 hari kepada petugas kesehatan setempat, yang akan memverifikasi penyebab kematian dan menerbitkan surat keterangan kematian.
“Untuk tujuan pemakaman, sesuai dengan ritual Islam, jenazah (warga) Muslim harus diserahkan dalam waktu 24 jam oleh rumah sakit, klinik medis, rumah duka, kamar mayat, fasilitas tahanan dan penjara, atau fasilitas serupa lainnya, atau orang yang benar-benar merawat atau menjaga jenazah,” demikian isi UU tersebut.
Dilansir dari Asia Society, Senin (28/4/2025), lebih dari 86 persen penduduk Filipina beragama Katolik Roma, 6 persen menganut berbagai aliran Kristen nasional, dan 2 persen lainnya menganut lebih dari 100 dinominasi Protestan.
Islam merupakan agama terbesar kedua di Filipina, dengan pengikut 6.981.070 pada 2020, menurut Kantor Statistik Nasional (NSO).
Penduduk Muslim Filipina terkonsentrasi di pulau-pulau selatan Mindanao, Sulu dan Palawan. Tersebar di daerah pegunungan yang terisolasi, 2 persen sisanya menganut kepercayaan dan praktik adat non-Barat.(01)