Hemmen

Gugatan Korban Banjir Dikabulkan, Kuasa Hukum Bilang Begini ke Anies

Francine Widjojo, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak serius menangani banjir di Jakarta (dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Francine Widjojo dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, selaku kuasa hukum penggugat menyebut putusan ini membuktikan bahwa Anies Baswedan tidak serius menangani banjir di Jakarta.

“Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015 – 2019 dan tahun 2020 – 2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017 – 2022,” kata Francine Widjojo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Francine juga menilai Anies Baswedan terbukti tidak tuntas melakukan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Sehingga mengakibatkan kerugian bagi warga dalam banjir besar yang melanda Jakarta pada 19 – 21 Februari 2021 lalu,” sebut Advokat wanita ini.

Sita Supomo, korban banjir dan salah satu penggugat dalam perkara PTUN mengungkapkan, pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tempat tinggalnya, terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 cm.

“Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m pada tanggal 19 – 21 Februari 2021 lalu,” ungkap wanita bernama lengkap Tri Andarsanti Pursita ini.

Ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi pihaknya selaku penggugat sejak Maret 2021 lalu.

“Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku, namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik,” imbuh Sita mewakili ketujuh penggugat.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN DKI Jakarta, pihaknya berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang saja.

“Namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama,” harapnya.

“Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali,” pungkas Sita.

Adapun dalam amar putusan perkara PTUN Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022, mewajibkan Anies untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Selain itu, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pihak Pemprov DKI Jakarta belum dapat dikonfirmasi terkait putusan PTUN ini.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan