Hemmen
Hukum  

Jaksa Agung Ungkap Pihak yang Berperan Pulangkan Adelin Lis

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan keterangan pers pemulangan Adelin Lis di Kejagung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021)/Foto:dok.Puspenkum Kejagung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Burhanuddin menyebut pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis berhasil dilakukan berkat kerja sama atau sinergitas antara pemerintah Indonesia dan Singapura.

“Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers pemulangan terpidana Adelin Lis di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu (20/6/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Adelin Lis ditangkap di Singapura pada Kamis (4/3/2021) lalu, karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.

BACA JUGA  Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Petinggi PT Antam

Sebagaimana diketahui sejak Senin (14/6/2021) lalu, pemerintah Indonesia melalui Kejagung berupaya untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta guna menjalani eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya.

Pada Kamis (16/6/2016) lalu, Jaksa Agung Burhanuddin bersurat kepada Jaksa Agung Singapura yang intinya Adelin Lis buronan kejaksaan berisiko tinggi, diminta untuk dipulangkan dengan pesawat sewaan dari kejaksaan atau pesawat komersial Garuda Indonesia.

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada Rabu (16/6/2016) lalu, tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

BACA JUGA  Terdakwa Kasus Sate Sianida Minta Keringanan Hukuman

Di sisi lain, Kendrik Ali (putra Adelin Lis) melalui kantor pengacara Parameshwara and Partnert telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis bahkan telah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021. Namun, pemulangan Adelin Lis berhasil dilakukan lewat skenario yang disiapkan oleh Kejagung.

Adelin Lis diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda GA 837 dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.56 WIB.

Pesawat yang membawa Adelin Lis terbang dari Bandar Singapura pada pukul 18.40 waktu setempat. Selama penerbangan, mantan pengusaha kayu itu selalu diapit dua petugas Kejaksaan.

Burhanuddin juga mengatakan, bahwa kepulangan Adelin Lis atas dukungan Kementerian Luar Negeri yang sangat mendorong dan membantu Kejagung di Jakarta.

“Kami setiap saat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan pemerintah Singapura,” kata Burhanuddin.

BACA JUGA  Yuni Shara: Kejaksaan saat Ini Lekat dengan Kesan Humanis

Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.

Untuk selanjutnya, Adelin Lis akan menjalani ekseskui atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan denda uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,839 juta dolar AS.

Sebelum dieksekusi, Adelin Lis menjalani masa isolasi selama 14 hari dan ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.(for)

BACA JUGA  Kejagung Diminta Uji Konsekuensi Terhadap Permohonan Bumigas Energi
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan