Hemmen
Hukum  

Kejari Jakarta Pusat, Eksekusi Terpidana Korupsi Jual Beli Anjak Piutang

Kejari Jakarta Pusat, Eksekusi Terpidana Korupsi Jual Beli Anjak Piutang Foto: (dok.Humas Kejari Jakarta Pusat)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengeksekusi terpidana pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam jual beli Anjak Piutang (Factoring) antara PT Kasih Industri Indonesia dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) Tahun 2007 s/d 2012, Eka Wahyuni Kasih.

Eka Wahyuni Kasih terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero), sebesar Rp. 55.058.412.928

Terpidana terbukti Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jakarta Pusat pada 16 Agustus 2019 Jo.

“Petikan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 1542 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 22 Juli 2021,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (28/12/2021).

Bani menjelaskan, terdakwa Eka Wahyuni Kasih divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 55.058412.000.

Atas putusan tersebut, lanjut Bani, Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung melaksanakan Eksekusi terhadap Eka Wahyuni Kasih Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021.

“Kemarin Tim Jaksa Eksekutor diawali dengan penjemputan Terpidana di kediamannya sekitar pukul 19.30 WIB, selanjutnya dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses administrasi. Setelah proses administrasi selesai, Terpidana dibawa menuju ke Rutan Kelas IA Salemba Jakarta Pusat pada pukul 22.22 WIB,” Pungkasnya.

Sumber: Kejari Jakpus

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan