Kejari Tangsel Tahan Pegawai Pegadaian

Kejari Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah di Pegadaian UPS Pondok Jaya. Satu tersangka ditahan, sementara satu lainnya diburu karena mangkir dari pemeriksaan. (Foto: ist/SP)

TANGERANG SELATAN, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren pada tahun 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TAB yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian UPS Pondok Jaya dan JI yang berstatus sebagai nasabah. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran pembiayaan gadai syariah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Samuel, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, dokumen, dan barang bukti sebelum akhirnya meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Apreza, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut bermula pada periode Februari hingga Maret 2025 ketika tersangka JI mengajukan sebanyak 10 kontrak pinjaman gadai syariah atau Rahn di UPS Pondok Jaya.

Dalam pengajuan tersebut, JI menyerahkan 10 barang sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari Pegadaian Syariah. Namun, proses yang seharusnya berjalan sesuai prosedur diduga disalahgunakan melalui kerja sama yang melanggar hukum antara JI dan TAB.

BACA JUGA  Jabodetabek Diprakirakan BMKG Diguyur Hujan Sedang-Lebat Hingga Februari

Penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan antara kedua tersangka untuk mencairkan fasilitas pinjaman tanpa memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrak pembiayaan.

TAB yang memiliki kewenangan sebagai Kepala Unit Pegadaian diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI meskipun pinjaman yang diterima nasabah tersebut belum dilunasi.

Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum dan bertentangan dengan prosedur operasional yang berlaku di lingkungan Pegadaian Syariah. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut Kejari Tangsel, nilai pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan. Untuk memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit investigatif terhadap seluruh transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik menilai tindakan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan layanan pembiayaan berbasis syariah.

Seiring dengan penetapan tersangka, Kejari Tangsel juga mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap TAB. Mantan Kepala Unit Pegadaian tersebut kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Apreza menjelaskan, penahanan dilakukan karena penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA  Bang Jago di Tol Tomang Berhasil Diringkus

“Penahanan dilakukan karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Apreza.

Sementara itu, tersangka JI hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan catatan Kejari Tangsel, yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan resmi yang disampaikan secara patut.

Sikap tidak kooperatif tersebut membuat penyidik mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan pencarian terhadap keberadaan JI. Kejari Tangsel menyatakan akan segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila tersangka tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melacak keberadaan JI dan memastikan proses hukum dapat berjalan secara efektif.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana tersebut dikenakan karena penyidik menduga terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA  Pelarian Berakhir, Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Korupsi Asal Bintan di Kendari

Kejari Tangerang Selatan menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal yang memiliki hubungan dengan proses pencairan pinjaman gadai syariah tersebut.

Pendalaman terhadap aliran dana, dokumen transaksi, serta kemungkinan adanya pola penyimpangan serupa juga masih dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang terjadi.

Di sisi lain, Kejari Tangsel mengimbau masyarakat untuk tetap percaya dan memanfaatkan layanan Pegadaian Syariah secara normal. Penegakan hukum yang dilakukan saat ini ditujukan untuk membersihkan praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu, bukan mencerminkan keseluruhan sistem pelayanan Pegadaian.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik negara serta menjamin layanan pembiayaan syariah tetap berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (09/AGF).