Hemmen
Hukum  

Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Dihuni 52 Orang

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan temuan sementara dari hasil investigasi atas kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut jika temuan berkaitan jumlah penghuni kerangkeng, diketahui dihuni sekitar 52 orang. Hal itu berdasarkan dokumen yang ditemukan saat melakukan investigasi ke lokasi.

Kemenkumham Bali

“Saat itu ada kurang lebih 52 orang. Itu dokumen yang ada dan tercatat,” kata Anam saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/2/2022).

Sementara temuan lainnya, sebut Anam, berkaitan dugaan tindak, bentuk, pola, sampai alat kekerasan yang diduga terjadi di kerangkeng itu. Hingga adanya temuan dugaan kematian penghuni berjumlah tiga orang.

BACA JUGA  Refleksi Akhir Tahun, OC Kaligis: Disparitas KPK Penanganan Perkara Gratifikasi

“Sebenarnya angka tiga (korban meninggal) itu angka Sabtu kemarin. Itu yang kami bilang lebih dari satu, dan saat ini kami sedang mendalami lagi, karena potensial juga nambah,” tambahnya.

Sekedar informasi, saat ini Komnas HAM telah menyusun rencana lanjutan untuk menguji keterangan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kepada sejumlah ahli, terkait kasus temuan kerangkeng manusia di rumahnya.

“Setelah kepada Bupati, kami akan uji semua temuan kami dengan ahli, ada ahli TPPO, (Tindak pidana perdagangan orang) dan ahli perbudakan modern,” kata Anam.

Kemudian, Anam mengatakan usai keterangan dari Terbit diminta dan dikonfirmasi kepada para ahli. Barulah Komnas HAM bakal menyusun kesimpulan serta rekomendasi perihal kasus kerangkeng manusia ini.

BACA JUGA  Didakwa dengan UU ITE Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi

“Baru kami akan tarik kesimpulan dan rekomendasi,” ujarnya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan