Hemmen

Kerja Tidak Full Digaji Rp 51 Juta, Refly Harun: Hamburkan Uang Negara

Refly Harun/net

Jakarta, Sudut Pandang-Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pemberikan gaji puluhan juta untuk para staf khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghamburkan anggaran negara.

Refly mengatakan, beberapa yang diangkat adalah sosok yang sudah mengabdi di lingkungan masyarakat dan hanya bertugas untuk memberikan opini. Menurut Refly, seharusnya Jokowi mencari ahli-ahli profesional dan tidak digaji tetap.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Padahal pekerjaan mereka hanya memberikan opini dan pendapat saja. Kalau hanya itu, lebih baik Presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja, cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi pilihan juta,” kata Refly di Kawasan Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

BACA JUGA  Jokowi Resmikan Bandara Tebelian Sintang

Menurut Refly, anak-anak muda yang jadi stafsus sudah berubah, mungkin mereka dari kalangan orang yang mampu.

“Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya,” ujar mantan Komisaris Utama PT. Jasa Marga itu.

Rp 51 Juta

Tujuh Staf Khusus Presiden Jokowi dari kalangan milenial nantinya tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulan. Namun, mereka akan tetap mendapat gaji penuh.

Berdasarkan beleid, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp 51 juta. Gaji tersebut merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

Berbeda dengan Menteri dan Wakil Menteri, Staf Khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.

BACA JUGA  OC Kaligis: Pak Presiden Jokowi Saya Mohon Diperlakukan Adil

Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten. Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu.Red/Fil

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan