JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, dan tenaga honorer juga berhak menerima THR,”
kata Ida, dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Menurut Ida, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021, pihaknya akan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR tahun ini.
“Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tegasnya.
Ia menerangkan, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang disahkan pada 6 April 2022.
“Kami juga resmi membuka Posko THR 2022 sebagai implementasi Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh,” ujarnya.(her)