Hemmen

OC Kaligis: Negara Merampok Uang Tabungan Saya

OC Kaligis
OC Kaligis (Foto:dok.SP)

Sukamiskin, Sabtu, 25 Desember 2021.
Hal: Negara merampok uang tabungan saya.

Kepada yang saya hormati Bapak Presiden Ir. Joko Widodo.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dengan hormat,

Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, advokat, sekarang berdomisili hukum sementara di Lapas Kelas Satu Sukamiskin Bandung, dalam hal ini bertindak selaku pemohon sekaligus korban pencurian uang saya yang dilakukan oleh negara melalui perusahaan negara Jiwasraya, yang tindakan perampokannya diduga dilindungi oleh Menteri BUMN saudara Erick Thohir, melalui melalui surat ini mengajukan permohonan keadilan kepada Bapak Presiden.

Adapun permohonan keadilan saya adalah sebagai berikut:
1. Melalui salah satu media terkenal, saya membaca berita:“Erick Thohir berhasil menyelamatkan Jiwasraya melalu program Restrukturisasi.”Para pemegang polis proyek “Protection Plan” katanya berhasil mendapatkan uangnya kembali setelah uang mereka didiskon 40 persen.

2. Proyek rekayasa Jiwasraya yang pelaksanaannya direstui dan dikomandoi oleh Menteri BUMN Erick Thohir, melalui proyek Restrukturisasi berhasil menyebabkan para pemegang polis untuk secara terpaksa dan secara sepihak menandatangani Restrukturisasi, yang syarat-syaratnya ditentukan secara sepihak oleh Jiwasraya.

3. Padahal praktik program Restrukturisasi mestinya adalah penjadwalan kembali kewajiban Jiwasraya terhadap para pemegang poiis. Bukan dengan “Perampokan” uang nasabah sebesar 40 persen.

4. Para korban yang diancam untuk menerima syarat-syarat sepihak dari Jiwasraya, secara terpaksa menerima tawaran Restruktirasi tersebut.

5. Apalagi di belakang program Restruktirasi Jiwasraya terdapat seorang Menteri BUMN bernama Erick Thohir yang punya kuasa untuk melakukan apa saja, menghadapi rakyat kecil, yang terancam kehilangan uang mereka.

6. Keberhasilan Erick Thohir melalui proyek Restrukturisasi, karena para nasabah dipaksa secara sepihak menandatangani perikatan restrukturisasi, dengan jadwal pembayaran kembali uang mereka akan dilunasi setelah didiskon 40 persen. Pembayaran kembali uang mereka, tidak dilakukan sekali lunas, tetapi secara berjangka.

7. Artinya kalau kemudian mega korupsi sebesar kurang lebih kerugian negara 17 triliun rupiah sebagaimana telah diputus melalui proses pidana korupsi yang dimajukan Kejaksaan Agung RI, dengan diskon 40 persen, negara berhasil merampok uang rakyat sebesar 40 persen kali 17 triliun rupiah, ekuivalen dengan 6,8 triliun rupiah.

8. Mestinya Jiwasraya dapat melunasi hutangnya setelah negara melalui Menteri Keuanga memberi suntikan dana kepada Jiwasraya sebesar 22 triliun rupiah, sesuai apa yang saya baca di media.

9. Apalagi Jiwasraya berhasil melelang collateral berupa barang-barang tidak bergerak, tanah dan bangunan, dan jaminan jaminan lainnya.

10. Para nasabah terpaksa menandatangani Restrukturisasi karena diancam, kalau tidak tanda tangan, uang mereka semuanya akan hilang. Apalagi syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam perikatan restrukturisasi tersebut, dibuat secara sepihak oleh Jiwasraya.

11. Tidak semua peserta Protection Plant mengikuti rencana perampokan Jiwasraya. Ada yang memilih jalur pengadilan, termasuk pemohon.

12. Sekalipun, berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat, akhirnya Pengadilan memerintahkan Jiwasraya untuk membayar uang tabungan saya di Jiwasraya, sampai sekarang Jiwasraya, mangkir untuk memenuhi putusan Pengadilan. Padahal di saat mediasi, pengacara Jiwasraya berjanji akan mengembalikan uang saya secara utuh.

13. Segala macam upaya hukum, termasuk menulis surat ke Menteri Erick Thohir, telah saya lakukan.

14. Menghadapi yang berkuasa sekalipun Pengadilan memberi perlindungan hukum, memang pemohon sama sekali tak berdaya, kecuali kalau Bapak Presiden turun tangan.

15. Mengenai proyek dan sejarah lahirnya Protection Plan yang berakhir pada program Restrukturisasi Jiwasraya.

16. Di era sekitar tahun 2017 Jiwasraya menunjuk kurang lebih 10 bank penyalur yang sehat untuk memasarkan proyek protection plan tersebut.

17. Semua bank penyalur sama sekali tidak mengetahui krisis keuangan Jiwasraya di saat itu, karena memang Jiwasraya menyembunyikan mega korupsi yang terjadi di dalam tubuhnya akibat salah kelola keuangan rakyat yang dikelola Perusahaan Jiwasraya.

18. Mengapa menunjuk agen bank penyalur? Karena disitulah tempat disimpannya uang nasabah, sehingga mudah bagi Jiwasraya untuk mendapatkan nasabah Protection Plan melalui para Manager Investasi Bank-bank tersebut.

19. Saya yang ketika itu mempunyai tabungan akibat kerja keras sebagai advokat selama 50 tahun, menaruh uang tabungan saya di Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah, karena Porfolio BTN cukup bagus dan menyakinkan.

20. Itu sebabnya di saat Manager Investasi saya menemui saya agar memindahkan uang tabungan saya yang ada di BTN ke Jiwasraya di bawah program Protection Plan, setelah mendengar uraian BTN, bahwa uang tabungan saya yang saya pindahkan ke Jiwasraya, dijamin aman, dan dijamin pengembaliannya ke BTN sama sekali tidak bermasalah, saya menyetujui paparan manager investasi saya.

21. Dalam benak saya sebagai praktisi, dan yang mengetahui apa makna perjanjian polis berjangka saya dengan Jiwasraya, tanpa ragu uang saya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah, saya pindahkan ke Jiwasraya melalui perjanjian berjangka satu tahun, dengan bunga kurang lebih 6 persen per tahun, sedikit di atas bunga BTN.

22. Hal yang sama dilakukan oleh semua bank penyalur yang ditunjuk Jiwasraya. Semua nasabah punya sikap yang sama dengan saya, mengingat Jiwasraya adalah persero milik negara.

23. Semua bank penyalur sama sekali juga tidak menyadari atau tidak mengetahui mega korupsi yang di saat itu terjadi di dalam tubuh Jiwasraya.

24. Undang-undang asuransi Nomor 40 Tahun 2014 memberi jaminan kepada para nasabah, bahwa perjanjian antara Jiwasraya sebagai penanggung dan para nasabah sebagai tertanggung bebas dari tipu daya yang dilakukan oleh pihak Jiwasraya.

25. Pasal 75 Undang-undang Asuransi memberi jaminan akan amannya satu perikatan perdata antara pihak penanggung dan pihak tertanggung, dan bila dilanggar pihak asuransi dapat dipidanakan dengan hukuman maksimum 5 tahun, denda 5 miliar rupiah.

26. Jaminan Undang-undang dan proyek iming-iming bernama Protection Plan menyebabkan semua nasabah bank penyalur, memindahkan uang mereka ke Jiwasraya.

27. Ternyata Proyek Protection Plan, sengaja direncanakan oleh JiwasRaya untuk merampok uang rakyat.

28. Mengapa? Karena setelah Jiwas Raya berhasil dengan proyek Protection Plannya, terbongkar mega korupsi Jiwasraya yang telah berlangsung sejak tahun 2004. Ini menurut apa yang terungkap di Pengadilan Tipkor Jakarta, dimana Para Direksi JiwasRaya telah divonis seumur hidup.

29. Lalu bagaimana dengan nasib nasbah yang tidak mau menandatangani retrukturisasi?.

30. Mungkin saya akan kehilangan uang saya. Dampaknya. Sebagai praktisi, saya akan berjuang melalui media asing, agar melalui perjuangan saya, investor tidak akan berinvestasi di Indonesia, apalagi membuat perikatan dagang dengan pesero pesero Indonesia.

31. Atau kalau terpaksa menandatangani suatu perikatan business dengan pihak Indonesia, mereka akan memilih forum penyelesaian sengketa di Singapura atau dinegara negara lainnya yang memberi jaminan kepastian penetapan hukum.

32. Jiwasraya boleh merampok uang hasil keringat saya. Dampak di bidang ekonomi. Saya yang cukup banyak menangani investor asing yang kini hengkang ke Thailand atau Vietnam, akan terus menerus mengkampanyekan. ”Jangan pernah percaya perusahaan asuransi Indonesia”.

33. Saya saja yang adalah seorang pengacara yang cukup dikenal di Indonesia dan punya reputasi yang baik di luar negeri, bisa menjadi korban penipuan pesero Jiwasraya.

34. Jiwasraya merasa kuat dan bisa saja tidak mematuhi hukum karena dilindungi Menteri BUMN Erick Thohir.

35. Bila tidak ada jaminan penetrapan hukum di Indonesia, apakah para investor asing akan memperoleh perlindungan hukum bagi investasi mereka, bila mereka menghadapi masalah hukum di Indonesia? Jawabannya: Sama sekali tidak.

36. Lihat saja contohnya. Bagaimana perusahaan Indonesia seperti PT. PAL. Garuda dan banyak contoh lainnya kalah di persidangan Arbitrase luar negeri. Akibatnya Pesero yang modalnya dari Pemerintah Indonesia harus membayar tuntutan pihak asing.

37. Semoga Bapak Presiden, di tengah kesibukan Bapak membangun infrastruktur, Bapak punya sedikit waktu merenungkan kebenaran tuntutan saya. Tuntutan : Bagaimana cata Negara merampok uang tabungan saya.

38. Agar petisi saya ini diketahui oleh investor asing yang beroperasi di Indonesia, saya membuat surat ini dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

39. Atas perhatian Bapak, saya ucaapkan banyak terima kasih.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Menteri BUMN saudara Erick Thohir.
Cc. Yth. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal saudara Bahlil Lahadalia
Cc. Yth. Ketua dan anggota Komisi 3 DPRRI sebagai laporan dan untuk ditindaklanjuti
Cc. Yth Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar laporan pidana saya terhadap Jiwasraya ditindak lanjuti.
Cc. Yth. Semua para konsul kedutaan asing yang pengusahanya bermitra business dengan pengusaha pengusaha Indonesia.
Cc. Yth. Media asing yang membuat berita berita business/investasi di Indonesia, seperti
Bloomberg.com. Reuters, The Straits Times, CNN.Com, CNN Indonesia.
Cc. Yth. Para awak Media Indonesia yang bertugas meliput berita berita ekonomi.
Pertinggal.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan