Hukum  

Reda Ingatkan Siswa Soal Ancaman Pidana Pengguna Medsos Tak Bertanggung Jawab

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam acara JMS

 

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani, menjelaskan soal ancaman hukuman bagi pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab dalam acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kemenkumham Bali

Karena itu penting langkah antisipasi terhadap pemidanaan yang dapat diterima akibat tindakan tidak bertanggung jawab di media sosial.

Berdasarkan berbagai pasal yang berlaku, langkah-langkah perlu diambil untuk membatasi penggunaan media sosial hanya pada tingkat yang diperlukan.

“Salah satu masalah yang dibahas adalah hilangnya interaksi personal dan sentuhan antar pribadi yang lebih personal,” kata Reda pada saat memberikan pemahaman kepada para pelajar di SMA Negari 8 Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Acara ini diadakan di SMAN 8 Jakarta dan diikuti oleh 200 siswa dari berbagai sekolah di wilayah Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Didakwa dengan UU ITE Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi

Menurutnya, dunia virtual yang didominasi oleh media sosial, seringkali terdapat kepalsuan dan penyembunyian perasaan yang sebenarnya. Ia meneruskan penggunaan emotikon juga menggantikan ekspresi wajah, yang dapat menimbulkan multi tafsir terhadap pesan yang disampaikan.

Selain itu, media sosial juga sering digunakan untuk menyebarkan informasi tanpa pertanggungjawaban terhadap kebenaran dan dapat menghasilkan berita palsu atau hoaks.

Kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, juga mengajak para siswa-siswi untuk memanfaatkan dan secara bijak bermedsos guna menghindari masalah hukum.

Sedangkan, Hasbullah selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa juga memberikan penjelasan mengenai bahaya bullying atau perundungan dalam konteks digital. Bullying, katanya merupakan tindakan yang mengancam dan mengganggu seseorang secara verbal maupun fisik, yang dapat menimbulkan gangguan psikis dan dampak serius bagi korban.

BACA JUGA  Kejati DKI Sabet Dua Juara Kategori RJ dan Prestasi Bidang Pidum

“Penting untuk mencegah terjadinya bullying baik di rumah maupun di sekolah, serta bijak dalam penggunaan teknologi informasi,” paparnya.

Ia juga menekankan perlunya kewaspadaan dalam menggunakan teknologi informasi secara bijak.

Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, selaku penyelenggara kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyampaikan, acara JMS merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada para generasi muda khususnya para remaja sekolah.

“Generasi muda Indonesia, khususnya yang ada di wilayah Jakarta dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum,” harap Setiawan dalam sambutannya. ***