Hemmen
Hukum  

Robianto Idup Divonis Bebas, Begini Respons Saksi Pelapor

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Robianto Idup di PN Jakarta Selatan

Jakarta, SudutPandang.id – Majelis hakim pimpinan Florensia Kendengan membebaskan terdakwa Robianto Idup. Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG) ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

“Melepaskan saudara Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Florensia Kendengan, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020) lalu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa Robianto Idup dari tahanan serta memulihkan semua harkat martabatnya.

Atas vonis majelis hakim tersebut,  JPU yang menuntut terdakwa Robianto Idup 3 tahun 6 bulan penjara menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Herman Tandrin saksi pelapor dalam perkara ini menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim. Ia juga masih menyesalkan keterangan saksi ahli Dian Adriwan yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan.

BACA JUGA  Terbukti Bersalah, Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam keterangannya, justru mengaku dirinya tidak dijelaskan soal perjanjian kerjasama bisnis antara PT DBG dan PT GPE. Terlebih lagi, saksi mengatakan Robianto merupakan Komisaris dan bukan penanggungjawab perusahaan.

“Padahal dalam berkas tercantum, begitu juga dalam putusan majelis hakim juga ada dicantumkan perjanjian kerja sama itu,” ungkap Herman.

Terkait perjanjian kerja sama, kuasa hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan, pihaknya menduga ada “permainan” oknum aparat penegak hukum yang menagani perkara ini.

Pasalnya, perjanjian yang menjadi pokok perkara kasus PT DBG vs PT GPE tidak diserahkan dan surat perjanjian sebagai bukti bahwa ini perkara perdata.

“Kemudian dalam persidangan saksi ahli dari kepolisian menyatakan bahwa kasus itu adalah perdata karena adanya perjanjian,” katanya.

BACA JUGA  Dalton Belum Bayar Utang 500 Ribu Dolar AS, Pengusaha Ajukan Permohonan Eksekusi di PN Jakarta Selatan

Kendati demikian pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang memutus bebas kliennya dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, JPU Marly dan Boby Mokoginta menuntut terdakwa Robianto Idup dihukum 3,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP terkait kerja sama bisnis penambangan batubara yang menyebabkan .(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan