Hemmen

Sahabat Kecewa Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Fitri Salhuteru dan Nikita mirzani

SERANG, SUDUTPANDANG.ID –Fitri Salhuteru merasa kecewa dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan untuk sahabatnya, Nikita Mirzani. Dia mempertanyakan alasan pasti Kejari Serang tak mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

“Kalau kecewa ya pasti dong, karena dengan alasan apa Nikita nggak diberikan penangguhan penahanannya,” kata Fitri Salhuteru saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Senin (31/10).

Fitri Salhuteru juga merasa heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

“Kalian sudah tahu, katanya menghilangkan barang bukti, mana yang dihilangkan? Melarikan diri? Mana yang melarikan diri? Nikita kan sudah dicekal,” ujar Fitri Salhuteru.

Kendati demikian, Fitri Salhuteru sebagai sahabat akan tetap mendampingi Nikita Mirzani dalam menghadapi proses hukum ini.

BACA JUGA  Merasa Dizalimi, Nikita Mirzani Bahas Akhirat Saat Persidangan

“Tapi nggak apa-apa, kita ikutin aja prosesnya. Sebagai teman Nikita, akan mendampingi,” ucap Fitri Salhuteru.

“Pokoknya, Nikita Mirzani, saya akan selalu membela kamu dan kamu selalu memiliki bahu saya untuk bersandar. Jangan takut kalau kamu benar,” tegasnya.

Nikita Mirzani telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Kekasih Nindy Ayunda itu melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020

Pada Selasa (25/10), Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang hingga ada proses persidangan.

BACA JUGA  Heboh Video Perut Buncit BCL Disebut Mirip Orang Hamil?

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid datang ke Kejari Serang untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.

“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum,” kata Fahmi Bachmid.

Namun ternyata, permohonan penangguhan penahanan tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum karena khawatir akan mengganggu jalannya pemeriksaan.(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan