Hemmen
Berita  

Satu Tersangka Penganiayaan Anak Anggota DPR Terancam Sembilan Tahun Penjara

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi menetapkan Faisal Marasabessy (22), anak dari Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka atas kasus pemukulan Justin Frederick. Peristiwa pemukulan terjadi di Tol Dalam Kota Jakarta pada, Sabtu 4 Juni 2022.

“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah.

“Korban bengkak di kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan punggung dan luka di jari manis kanan,” ujarnya.

BACA JUGA  BMKG Perkirakan DKI Jakarta Hujan Pada Senin

Atas perbuatannya, Faisal Marasabessy dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tandas dia.

Video pemukulan tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah @merekamjakarta.

Video berdurasi 36 detik memperlihatkan, korban dipukuli oleh pria berjas merah anggur pada bagian kepala. Bahkan, pria berjas mendorong-dorong dan menarik-narik korban hingga jatuh tak berdaya.

Sementara itu, korban sempat beradu mulut dengan pria mengenakan batik kala pria berjas menyudahi memukul korban.

Terkait hal ini, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP / B / 2720 / VI / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.(red)

BACA JUGA  DPRD Minta Lurah dan Camat Perhatikan Aset Lahan Milik DKI

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan