Hemmen
Hukum, NTB  

Sempat Buron, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Diringkus Tim Puma Polres Bima

Tim Puma Polres Bima berhasil meringkus pelaku curanmor (Teguh BM SP)

BIMA, SUDUTPANDANG.ID – Kinerja Polres Bima dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukumnya layak diapresiasi. Salah satunya melalui aksi Tim Puma yang selalu terdepan memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Seperti dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Tim Puma berhasil meringkus pelaku curanmor pada Minggu (24/10/2021). Meski sempat buron, pelaku tetap tak bisa lepas dari buruan Tim Puma.

Penangkapan terduga pelaku salah satu sindikat curanmor tersebut berdasarkan STR KRYD Nomor: ST/1409/X/RES.1.24/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor). Kemudian LP/90/III/2020/NTB/RES BIMA/POLSEK MONTA tanggal 21-03-2020.

Kasatreskrim Polres Bima Iptu Masdidin, melalui Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka menjelaskan,  kejadian menimpa korban Suhardin (21), warga Desa Wila Maci, Kecamatan Monta.

“Berawal pada hari Senin, 16 Maret 2020 lalu, korban bersama temannya bertemu dengan terlapor EJ, dan pemuda Desa Sie lainnya duduk nongkrong di serambi sebelah Gang Masjid Raya Baitul Anwar. Selanjutnya terlapor eminjam sepeda motor milik korban sambil menanyakan apakah lampunya berfungsi dengan baik, kemudian korban memberikan kunci sepeda motor tersebut dan pergi,” ungkap Adib, dalam keterangannya.

Namun, lanjutnya, selang 5 menit kemudian terlapor S datang lagi, dan memarkirkan sepeda motor sekitar 5 meter dari korban dan mengembalikan kunci sepeda motor tersebut.

“Selanjutnya terlapor meminjam sepeda motor Honda Vario milik Dul dengan tujuan ingin pergi ke Desa Simpasal, sekitar pukul 23.00 Wita tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak korban kenal menggunakan penutup kepala sejenis sebo warna hitam tanpa mengeluarkan omongan dan langsung menaiki sepeda motor milik korban,” jelasnya.

BACA JUGA  Kejagung Geledah Kantor Kemenkominfo Usut Kasus Korupsi Pembangunan BTS

“Korban melihat langsung saat sepeda motor milikinya distater sebanyak 3 kali dengan stater kaki, namun saat itu itu korban dan temannya tidak mampu menegur atau melarang pelaku. Setelah sepeda motor milik korban hidup dan langsung dibawa kabur oleh laki-laki tersebut yang korban tidak mengenalinya ke arah utara,” sambung Adib.

Merasa curiga, korban pun memberitahukan kepada teman-teman lainnya dan mencoba melakukan pencarian. Namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut. Pada saat korban dan teman korban melakukan pencarian sepeda motor, mereka melihat dan menemukan EJ berada di Desa Monta dengan menggunakan sepeda motor vario milik Dul.

“Sedangkan sebelumnya EJ mengatakan dengan korban pergi ke Desa Simpasai, dan pada hari Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 Wita korban bertemu kembali EJ dan mengatakan kepada korban bahwa dalam jangka waktu sekitar 2 hari sepeda motor Vixion korban bisa ditemukan,” ungkapnya.

Namun setelah ditunggu sampai batas waktu yang dijanjikan oleh terlapor sepeda motor Vixion milik korban belum juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Bima.

“Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, Tim Puma menangkap salah satu pelaku berinisial HN, laki-laki berusia 26  tahun, warga Desa Sie yang ikut membantu menjual sepeda motor yang dicuri oleh EJ. Pelaku sempat lari keluar daerah selama 1 tahun lebih,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kejari Jakpus Musnahkan Barbuk Narkoba dan Ribuan Botol Miras

Adib menambahkan, Tim Puma kemudian mendapatkan informasi bahwa HN sudah kembali ke kampung halamannya di Desa Sie. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim puma langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku HN di rumahnya.

“Di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut dijual di wilayah Madapangga, dan pelaku tidak mengenali orang yang membayar sepeda motor tersebut. Setelah dilacak, Tim Puma berhasil menemukan sepeda motor di salah warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga atas nama IN,” jelas Adib.

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di dalam rumahnya dan tidak melakukan perlawanan. Tim Puma membawa pelaku ke Mapolres Bima guna diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Adib.(Teguh BM)

BACA JUGA  Kena OTT KPK, Inilah Sosok Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan