Hemmen
Hukum  

Peran Vanessa Khong dan Ayahnya dalam Kasus Indra Kenz

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka atas kasus yang menimpa kekasihnya Indra Kesuma alias Indra Ken. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Vanessa lebih dulu diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022 lalu.

“Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp7,8 miliar. Selanjutnya penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK,” kata Ramadhan kepada wartawan Senin (11/4/2022).

Kemenkumham Bali

Sementara, Rudiyanto Pei ayah dari Vanessa Khong yang juga ditetapkan sebagai tersangka juga diperiksa sebagai saksi lebih dulu pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022. Rudiyanto berperan membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

BACA JUGA  Umi Pipik dan Marissya Icha Polisikan Oklin Fia ke Bareskrim Polri?

Kemudian, penyidik melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Rudiyanto Pei.

“RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo. Salah satu tersangka baru adalah pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong.

“Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK),” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Selain itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata Whisnu.

BACA JUGA  Bareskrim Selidiki Diduga Nikita Mirzani Promosikan Judi Online

Mereka nantinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Hari Kamis, 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

“Terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka,” tuturnya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan