Hemmen
Hukum  

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Siskaee Gugat Polda Metro Jaya

Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan sidang perdana kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan disidangkan pada Selasa (6/6/2023). Firli Bahuri
Humas PN Jaksel Djuyamto, SH, MH (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus pornografi.

Gugatan Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kemenkumham Bali

Rencananya, gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee sidang perdananya digelar pada Senin (22/1) pekan depan.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto, Selasa (16/1).

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

BACA JUGA  Kinerja 2022, Kejati DKI Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp7,6 Triliun

“Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta,” katanya.

Adapun gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.

“Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya,” ujar Djuyamto.

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Selain Siskaeee ada 10 tersangka lainnya yang ditetapkan. Para tersangka ini merupakan pemeran dari film dewasa tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu.

Para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (05)