BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Selain terus melakukan imbauan terkait protokol kesehatan, Satgas Covid-19 gabungan Polres Badung juga menindak para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Selasa, (13/7/2021) pagi.
“Kita langsung tindak tegas, bila ada ditemukan warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker,” tegas Iptu I Ketut Wena yang memimpin langsung kegiatan yustisi.
Tinka (40) dan anaknya dua pelanggar prokes ditangkap tim gabungan operasi yustisi saat menggendarai kendaraanya di Jalan Raya Batubolong. Satu diberikan hukuman berupa denda, satunya diberikan teguran simpatik lantaran masih menggunakan masker, namun tidak benar.
“Tindakan tegas yang dilakukan berdasarkan peraturan Mendagri No 15/2021 tentang PPKM Darurat dan SE Gubernur Bali No 9 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021,” tandasnya.(one)