Hemmen

Yusril Ungkap Celah Konstitusi Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden

Penganugerahan Gelar Adat Talaud Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc dan Seminar Nasional
Penganugerahan Gelar Adat Talaud Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc dan Seminar Nasional. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkap celah konstitusi soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut Yusril, konstitusi senantiasa diuji oleh perkembangan zaman sehingga secara alami dibutuhkan perubahan untuk perbaikan dan penyempurnaan.

Penganugerahan gelar Adat Talaud Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc dan Seminar Nasional (Foto: istimewa)

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Memang konstitusi kita banyak yang harus diperbaiki dan sempurnakan,” ujar Yusril dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (19/3/2023).

Pernyataan Yusril itu disampaikan menanggapi pertanyaan salah seorang peserta dalam acara Seminar Nasional yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara pada Jumat (17/3/2023) lalu.

Dalam acara Seminar Nasional dengan tema “Sejarah Pulau Miangas Ditinjau dari Aspek Hukum Tata Negara”, Yusril dianugerahi gelar Adat Talaud.

Yusril tak menampik saat ini masih terdapat banyak ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Ia mengatakan, pandangan serta sikapnya mengenai isu penundaan Pemilu 2024 telah jelas, yakni taat pada konstitusi sebagaimana telah seringkali disampaikan ke media.

“Itu sudah banyak saya jawab di media sebelumnya,” katanya.

Sikap Yusril dapat ditelusuri dari pernyataannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu 2024 dan tidak melaksanakan sisa tahapan pesta demokrasi.

Yusril bahkan bertekad melakukan upaya perlawanan hukum (pengajuan verzet) bila putusan tersebut dieksekusi.

“Hanya saja perubahan konstitusi memerlukan pemikiran cermat serta tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain MPR, termasuk dalam hal penundaan pemilu,” kata penulis pidato Presiden Soeharto dan BJ Habibie yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara itu.(PR/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan