DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Zainal Tayeb (ZT) menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/9/2021).
Pengusaha kelahiran Mamasa ini duduk sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa didampingi Hakim Anggota, Kony Hartanto dan AA Aripathi Nawaksara.
“Hari ini sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidangnya online,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Ketut Maha Agung melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Sidang yang berlangsung secara daring, terdakwa ZT didampingi 2 orang kuasa hukumnya menjalani persidangan di ruang Kanit 1V Reskrim Polres Badung.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa ZT diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 266 ayat (1) atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP.
Atas dakwaan JPU, ZT melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan yang akan dituangkan dalam eksepsi. Majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada kuasa hukum ZT.
“Baik, kami berikan waktu satu minggu, sidang pembacaan eksepsi kita jadwalkan pada hari Selasa, 21 September 2021,” ucap Hakim Ketua I Wayan Yasa.
Kuasa hukum pelapor, Bernadin buka suara terkait pernyataan kuasa hukum ZT di salah satu media online yang menyatakan bahwa kliennya mafia tanah.
“Klien kami Pak Hedar disebut mafia tanah, apakah dia pernah membuktikan tuduhannya?. Hari ini menjadi terang benderang siapa sebenarnya mafia tanah tersebut, karena hari ini telah berlangsung sidang tentang hal tersebut. Di mana Zainal Tayeb lah yang duduk sebagai terdakwa,“ ungkap Bernadin, dalam keterangannya.
“Selain melapor di Polres Badung, kami juga melaporkan ZT ke Reskrimsus Polda Bali masalah tanah juga yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” sambung Advokat Peradi ini.
Soal pemberitaan di media online beberapa waktu lalu, BernadIn menyatakan menunggu permintaan maaf dari kuasa hukum ZT yang telah mengatakan klienNYA mafia tanah.
“Apabila dia berpendapat lain akan kami proses hukum dan adukan ke Peradi,” tegas Bernadin.
Dalam perkara ini, mantan promotor tinju internasional itu terjerat kasus dugaan mafia tanah berawal dari laporan Hedar dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung tertanggal 5 Februari 2020. Dimana pelapor mengaku ditipu oleh pelaku karena sudah membayar lunas tanah, tetapi ukurannya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar.
Terkait hal ini, kuasa hukum ZT tidak dapat dikonfirmasi. Namun, saat persidangan secara daring menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU dan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang selannjutany.(tim)