JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ada 9 berkas perkara atas nama 9 tersangka yang diserahkan.
“Telah menyerahkan 9 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri atas nama 9 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Leonard, dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Sembilan tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 – Juni 2014 dan HS, Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019. IWS, Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017, Heru Hidayat, Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka adalah primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan syarat formal dan syarat materiil 9 berkas perkara tersebut dalam kurun waktu 14 hari. Jika JPU merasa kurang lengkap, maka berkas akan dikembalikan.(for)