JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Faisal Akbar alias Ical, terdakwa kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja bernama Adam (18). Pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Selasa (4/11/2025).
Majelis hakim menyatakan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa atas perbuatannya, penyesalan, serta adanya perjanjian damai antara terdakwa dan keluarga korban.
Sebelumnya, JPU Donal Dwi Siswanto, S.H. menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula dari tawuran antarwarga yang terjadi di dekat pintu Tol Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Bentrokan antara dua kelompok, masing-masing berjumlah sekitar 20 orang, berlangsung sekitar lima menit dan melibatkan penggunaan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, korban Adam mengalami luka parah di bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam. Ia sempat dilarikan ke RS Premier Jatinegara, namun dinyatakan meninggal dunia karena luka bacok yang cukup dalam.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Faisal Akbar sebagai salah satu pelaku dalam peristiwa tersebut. Setelah menjalani proses hukum, Faisal akhirnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim.(Paulina/01)










