JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, delapan orang diciduk, terdiri atas pegawai pajak hingga pihak swasta, terkait dugaan praktik suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT dilakukan pada Jumat (9/1/2026). Dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta.
“Empat orang yakni pegawai Ditjen Pajak dan empat lainnya pihak swasta,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Budi menjelaskan, penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, valuta asing, serta logam mulia.
“Nilai uang dan logam mulia yang diamankan mencapai miliaran rupiah,” kata Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, uang yang disita dalam OTT tersebut mencapai ratusan juta rupiah dan disertai sejumlah valuta asing. Namun, KPK belum merinci secara detail jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh.
Fitroh mengungkapkan, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Meski demikian, KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ucapnya singkat.
Ia juga memastikan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri atas pegawai pajak dan wajib pajak. Saat ini, seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
OTT di Jakarta Utara ini menjadi operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK pada awal tahun 2026. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.(01)










