KPK Telusuri Mekanisme Penilaian PBB Usai Geledah Kantor Ditjen Pajak

Avatar photo
KPK Telusuri Mekanisme Penilaian PBB Usai Geledah Kantor Ditjen Pajak
ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan untuk mendalami mekanisme penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan kantor pusat lembaga tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penelusuran itu penting karena penetapan tarif PBB tidak hanya dilakukan di tingkat kantor pelayanan pajak, tetapi juga melibatkan peran Ditjen Pajak di pusat.

“Dalam mekanisme penilaian dan pemeriksaan PBB, terdapat keterlibatan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan tarif. Karena itu, penyidik perlu mendalami tahapan dan mekanisme yang dijalankan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/1/2026).

Menurut Budi, keterangan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Ditjen Pajak pada 13 Januari 2026. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Lantik Pimpinan dan Anggota Dewas KPK

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi pertama lembaga antirasuah pada tahun 2026 itu, penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan pajak.

KPK menyatakan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan. Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu masing-masing adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Pengadilan, Hakim TUN Kembali Diuji Integritasnya

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai sekitar Rp 4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran PBB tahun pajak 2023, yang semula ditetapkan sekitar Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat serta alur pengambilan keputusan dalam penetapan dan pemeriksaan pajak, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Evaluasi Jajaran DJP

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran DJP menyusul penetapan lima pegawai pajak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya setelah KPK menggeledah kantor DJP Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026).

Purbaya menegaskan, langkah evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA  Kepala BPBD Kolaka Timur Segera Disidang

Ia menyebutkan, pegawai yang terindikasi terlibat pelanggaran dapat dipindahkan ke wilayah terpencil atau dinonaktifkan sementara, bergantung pada hasil evaluasi dan perkembangan penanganan perkara.

“Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati sepenuhnya,” katanya.(01)