SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas kelembagaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bidang Pengawasan untuk Wilayah Kerja Inspektorat II.
Kegiatan yang digelar secara virtual itu diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH, didampingi Asisten Pengawasan, para pemeriksa, serta auditor, dari ruang rapat Kejati Jatim pada Rabu (28/1/2026).
Monev dipimpin oleh Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Hendrizal Husin, S.H., M.H., bersama Inspektur Keuangan II Agus Salim, S.H., M.H.
Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme pengendalian dan pengawasan internal sekaligus sarana check and balance guna memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni progres tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelaksanaan hasil inspeksi khusus, serta perkembangan tindak lanjut rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia.
Inspektur II Jamwas, Hendrizal Husin, menekankan pentingnya penanganan laporan pengaduan masyarakat secara terukur dan akuntabel. Ia juga menyoroti sejumlah laporan yang masih berada dalam proses penanganan.
“Yang kami harapkan, setiap lapdu diterima dapat segera didalami, ditindaklanjuti dan dilaporkan penanganannya secara berkala dan akuntabel,” tegas Inspektur II.
Penekanan serupa disampaikan oleh Inspektur Keuangan II Agus Salim, yang mengingatkan jajaran pengawasan untuk konsisten menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Ia menilai koordinasi yang solid antara pusat dan daerah menjadi kunci agar setiap rekomendasi dapat diselesaikan secara efektif.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan kesiapan dan komitmen penuh dalam menindaklanjuti seluruh arahan serta rekomendasi pengawasan, demi memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.(PR/04)










