Runtuhnya Supremasi Hukum Didalangi Novel Baswedan

Kolase SP

SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis menyebut runtuhnya supremasi hukum dikarenakan didalangi Novel Baswedan. Hal ini dikatakan Advokat senior yang saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung dalam surat terbuka.

Berikut isi surat terbuka selengkapnya yang ditulis OC Kaligis: 

Kemenkumham Bali

Sukamiskin, Rabu, 1 September 2021.

Hal : Runtuhnya Supremasi Hukum yang didalangi hanya oleh Novel Baswedan.

Surat terbuka kepada semua pemerhati hukum.

Dengan hormat,

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, sekarang berdomisili hukum sementara di Lapas Sukamiskin, bersama ini kepada semua rekan penasehat hukum yang punya nurani keadilan, hendak mengajak semua rekan untuk turut merenungkan runtuhnya penegakkan hukum di bumi Indonesia. Dengan terang benderang saya berani mengatakan di sini, penyebab runtuhnya, disebabkan hanya karena ulah seorang tersangka dugaan penganiayaan bernama Novel Baswedan. Novel Baswedan yang menguasai media, menguasai ICW, LSM, Ombudsman, Komnas HAM dan semua para professor yang buta hukum, sehingga mudah diprovokasi Novel Baswedan untuk ikut berkonspirasi bersama Novel Baswedan, dalam rangka ulah Novel Baswedan menyesatkan penegakkan hukum.

1. Lahirnya orde Reformasi disertai tekad untuk menegakkan hukum. Kata “indah” nya adalah menegakkan Rule of Law. Fiat justitia Ruat Caelum.

2. Faktanya, justru hancurnya penegakkan hukum dimulai dari KPK melalui UU Nomor 30/2002.

3. Adalah Ketua Komisioner Antasari Azhar, seorang jaksa yang punya reputasi yang hendak membersihkan korupsi KPK. Antasari berhasil dimulai dari terjaringnya tersangka dugaan korupsi Bibit dan Chandra Hamzah, dua-duanya Komisioner KPK.

4. Peran utama disutradarai oleh Ade Rahardja Deputi Penindakan KPK. Dari berkas tersangka Anggodo dan Ir. Ari Muladi, terungkap peran Ade Rahardja yang diduga sebagai markus (Makelar Kasus) untuk perkara yang lagi ditangani Chandra Hamzah dan Bibit, dua-duanya Komisioner KPK. Sekalipun Ade Rahardja bebas sanksi KPK, bebas pidana.

5. Hasil investigasi Antasari menyebabkan Bibit-Chandra Hamzah, disangka dan ditetapkan sebagai terdakwa dugaam korupsi. Mereka sempat ditahan di Mako Brimob setelah Kejaksaan menetapkan kasus korupsi mereka dinyatakan berkasnya lengkap alias P-21.

BACA JUGA  OC Kaligis: Mengenang Usia 100 Tahun Bapak Pembangunan Presiden Soeharto

6. Dari berkas perkara Anggodo dan Ir. Ari Muladi, terungkap fakta bagi-bagi uang suap yang diduga kepada petinggi KPK, mulai dari penyidik sampai dengan kepada para Komisioner KPK, khususnya Bibit-Chandra Hamzah. Untuk penyidik diduga dibagikan ratusan juta rupiah, sedangkan untuk petinggi KPK minimum satu miliar rupiah. Itu adalah pengakuan Ir. Ari Muladi didalaM Berita Acara Pemeriksaannya di depan penyidik Polisi.

7. Semua bagi-bagi uang tersebut adalah hasil negosiasi Ade Rahardja kepada Anggodo yang hendak menyelamatkan saudara kandungnya bernama Anggoro, Direktur PT. Masaro, yang ditarget KPK untuk dijadikan tersangka.

8. Antasari berhasil membersihkan KPK, sekalipun karena keberaniannya menangkap besan presiden SBY saudara Aulia Pohan, akhirnya Antasari dijebloskan ke penjara melalui dugaan rekayasa kasus pembunuhan.

9. Belum lagi jera menjadi markus dalam perkara PT. Masaro, kembali oknum KPK berulah dalam kasus Nazaruddin. Di sana sejumlah nama terlibat pengurusan proyek. Nazaruddin bahkan bisa bertemu langsung dengan Chandra Hamzah di kamar kerjanya.

10. Pemeriksaan kode etik di era Nazaruddin, saya hadiri bersama advokat saya saudara Afrian Bondjol dan Dea Tunggaesti. Agendanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Chandra Hamzah yang beberapa kali mengurus proyeknya Nazaruddin. Hadir Bibit selaku anggota pemeriksa etik. Saya keberatan karena Bibit masih berstatus tersangka korupsi deponeering.

BACA JUGA  Hipnotis Anies Baswedan

11. Namanya tak pernah dipulihkan. Bagaimana mungkin seorang tersangka bisa ikut mengadili dan hadir di sidang etik?. Namun, keberatan saya diabaikan oleh Abdullah Hehamahua sebagai pimpinan pemeriksaan etik. Media pendukung sama sekali tidak membuka peranan busuk Chandra Hamzah.

12. Sekalipun terungkap beberapa kali pertemuan Nazaruddin dengan Chandra Hamzah di kamar kerja Chandra Hamzah, hasil akhir keputusan Abdullah Hehamahua, adalah membebaskan Chandra Hamzah dari pelanggaran Etik. Beda dengan pemeriksaan etik saudara Lili Pintauli Siregar. Tentu yang hadir kecewa, termasuk anggota Etik DR. Nono Makarim.

13. Mengapa sejarah peristiwa itu saya kaji kembali?. Untuk membandingkan putusan etik saudara Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua Komisioner KPK dengan para anggota Komisioner KPK, Chandra Hamzah, Bibit S. Rianto dan kawan kawan.

14. Bahkan dengan hukuman etik terhadap saudari Lili Pintauli, pers pendukung Novel Baswedan terus menerus menggiring berita untuk bubarkan KPK pimpinan Firli Bahuri. Pertanyaannya, apakah saudari Lili Pintauli mempengaruhi kasus Wali Kota Tanjung Balai?. Dan mengapa tidak ada media yang berani memberitakan berita putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan agar Novel Baswedan segera diadili ?.

BACA JUGA  OC Kaligis Nilai Bukti Gugatan Pilpres 01 dan 03 Hanya Narasi

15. Pengaruh Novel Baswedan meruntuhkan supremasi hukum NKRI memang luar biasa. Untuk membekukan kasus pidana Novel Baswedan, sampai-sampai diadakan pertemuan antara pimpinan Komisioner KPK saudara Agus Rahardjo dengan Jaksa Agung Prasetyo, khusus untuk membicarakan kasus dugaam pembunuhan Novel Baswedan agar tidak dilanjutkan. Sekalipun Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya telah menyatakan kasus dugaam pembunuhan Novel Baswedan telah lengkap untuk disidangkan. Bukankah mereka seharusnya menjadi teladan penegakkan hukum? Bukan sebaliknya masuk organisasi pembela seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan????.

16. Kejaksaan pun yang merupakan kesatuan dan tak terpisah dalam keputusan yang melimpahkan perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan ke pengadilan.

17. Pertanyaan selanjutnya, kalaupun benar Lili Piintauli hanya ditelepon tersangka Wali Kota Tanjung Balai, lalu bagaimana dengan pemeriksaan etik terhadap Chandra Hamzah, atau perbuatan “Markus” saudara Ade Rahardja yang berkali-kali menghubungi Ir. Ari Muladi, untuk memeras Anggodo ?.

18. Atau bagaimana peranan beberapa anggota KPK mengurus proyek dalam kasus Nazaruddin, bendahara Partai Demokrat? Mengapa Saut Situmorang, Novel Baswedan dan kawan-kawan tidak ramai-ramai menggiring Ade Rahardja, Chandra Hamzah ke Pengadilan?.

19. Termasuk peranan Abraham Samad yang bolak balik menghubungi petinggi Partai Nasdem dan PDIP, lobi-lobi untuk meloloskan dirinya menjadi calon Wakil Presiden?.

BACA JUGA  OA Rasa Ormas

20. Bukankah menurut Saut Situmorang, sesuai peraturan etik KPK, kasak kusuk Abraham Samad, atau tindakan Chandra Hamzah yang mesra berhubungan dengan Nazaruddin, bendahara Partai Demokrat bukan saja termasuk pelanggaran etik tetapi juga terbilang masuk kategori tindak pidana?.

21. Pokoknya apabila yang terlibat oknum KPK di era Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Novel Baswedan, Abdullah Hehamahua, komplotan pencitraan KPK, media, ICW, LSM pendukung termasuk Mata Najwa yang dendam abadi terhadap para warga binaan, mereka diam seribu bahasa.

22. Mungkin dendam Mata Najwa tidak menyadari, bahwa tidak semua warga binaan, pencoleng uang negara.

23. Ribut-ribut KPK di media, pimpinan Firli Bahuri tujuannya jelas untuk menjatuhkan semua para Komisioner, termasuk Dewan Pengawas KPK yang dibentuk berdasarkan revisi UU KPK yang baru. Misi tersembunyi dari gerakan Novel Baswedan dialamatkan ke Bapak Presiden yang “katanya” tidak cermat ikut menegakkan hukum. Lalu apa relevansinya dengan Bapak Presiden?. Jelas gerakkan itu hanya bertujuan untuk mendiskreditkan Bapak Presiden.

BACA JUGA  Kembali Surati Yasonna Laoly Soal Remisi, OC Kaligis Sebut Jadi Korban Dendam KPK

24. Sejak DPR-RI melakukan supervisi terhadap KPK nya Novel Baswedan pada tahun 2018, di saat itu KPK melakukan perlawanan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ditarik menjelang keputusan, karena sadar KPK akan dikalahkan. Buktinya DPR-RI menemukan sejuta kejahatan jabatan, korupsi KPK, yang tidak kunjung ditindak lanjuti.

25. Bahkan OTT KPK sebelum Firli diberitakan sebagai jasa tunggal tindakan Novel Baswedan, sekali pun para praktisi mengetahui bahwa tindakan penyelidik dan penyidik KPK adalah tindakan kolektif.

26. Perlawanan memuncak menjelang Firli menjalani fit and proper test di DPRRI, yang meloloskan Firli Bahuri ke kursi Ketua Komisioner KPK.

27. Akhirnya puncak perlawanan tanpa henti yang dilakukan Novel Baswedan, terjadi di saat pengesahan revisi UU KPK yang baru, sekaligus dilakukannya pelantikan Dewan Pengawas oleh Bapak Presiden Ir. Joko Widodo.

28. Di saat itu, kekuasaan Novel Baswedan surut, karena semua tindakannya, berada dibawah pengawasan Dewan Pengawas.

29. Yang paling menjengkelkan Novel Baswedan, adalah dilakukannya saringan ujian untuk lolos jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ujian Tes Wawasan Kebangsaan adalah perintah Undang-undang.

BACA JUGA  OC Kaligis Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung

30. Upaya hukum kelompok Novel Baswedan mengenai ujian test kebangsaan ke Mahkamah Konstitusi kandas, berakhir dengan kekalahan Novel Baswedan. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tes waawasan kebangsaan. Test kebangsaan adalah amanat Undang-undang termasuk pembentukan Dewan Pengawas. Revisi UU KPK adalah sah. Itu kata dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

31. Putusan Mahkamah Konstitusi yang Erga Omnes, tertinggi diatas putusan putusan Mahkamah lainnya, masih tidak rela dipatuhi baik oleh Ombudsman maupun oleh Komnas HAM. Lalu mau dikemanakan NKRI sebagai Negara Hukum?

32. Bahkan informasi di media, Komnas Ham masih berupaya menemui Presiden untuk mendiskusikan temuan tes wawasan kebangsaan yang diperiksanya?. Komnas HAM tidak peduli akan pembunuhan warga sipil di Papua yang lagi mengais rejeki, membangun jalan?. Atau pelanggaran HAM di Poso yang membantai warga sipil oleh kelompok anarkis.

33. Saya bukan ahli untuk mengorganiser peradilan jalanan, atau mengumpulkan para professor untuk pencitraan Novel Baswedan dan kawan kawan untuk menjatuhkan KPK nya Firli Bahuri.

BACA JUGA  “Catatan Kritis” Kelemahan Regulasi Pandemi Covid-19

34. Perjuangan saya hanya melalui buku-buku seperti buku berjudul : “Korupsi Bibit-Chandra, KPK Bukan Malaikat, Mereka yang Kebal Hukum, Sejarah Hitam KPK – Novel Pembunuh Bengis, Peradilan Sesat”. Semua buku-buku saya berlabel ISBN, berisi fakta mengenai KPK yang busuk, yang harus dibenahi oleh KPK nya Firli Bahuri.

35. Temuan DPR-RI pada tahun 2018, hasil supervisi langsung ke para korban, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai korupsi KPK sebelum Firli Bahuri dan kawan-kawan adalah bukti untuk membersihkan KPK.

36. Yang menjadi pertanyaan mendasar, bagaimana seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan kelas Novel Baswedan dibiarkan berkeliaran mengobrak abrik hukum?.

37. Kuncinya agar hukum kembali dapat ditegakkan sesuai dengan cita-cita Reformasi, sesuai dengan sumpah Presiden, Kapolri, Jaksa Agung adalah sederhana, adili Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan semua oknum KPK yang perkaranya telah P-21. termasuk kasus korupsi payment gatewaynya Prof. Denny Indrayana. Jangan lagi ada tebang pilih penegakkan hukum.

BACA JUGA  Surat Terbuka OC Kaligis: Memaknai "Si Tou Timou Timou Tou" dalam Lembaga Pemasyarakatan

38. Untuk KPK pimpinan Firli Bahuri, untuk Dewan Pengawas, untuk Lili Pintauli Siregar, saya berani berkata agar Anda sebagai penegak hukum jangan ragu untuk turut memperjuangkan agar Novel Baswedan segera diadili. Masak cuma Novel Baswedan yang bisa melaporkan Anda?.

39. Tetaplah berkarya, membuat KPK yang berkeadilan, abaikan berita-berita hoax Saut Situmorang, kelompok Novel Baswedan yang hendak membawa putusan etik ke ranah pidana.

40. Seandainya Kabareskrim Budi Waweso masih bertugas di sana, saya yakin banyak sudah oknum KPK yang dipenjarakan. Mereka lebih pantas ke Lapas ketimbang Anda. Jangan peduli gerakan Novel Baswedan yang melaporkan hampir semua petinggi KPK era revisi UU KPK.

41. Tujuan mereka jelas. Menghancurkan KPK, sekaligus mengembalikan supremasi kelompok penyidik “TALIBAN” asuhan Abdullah Hehamahua.

42. Semoga surat terbuka ini membawa manfaat bagi penegakkan hukum yang lebih berkeadilan. Saya membuat surat terbuka ini di saat para rekan praktisi hukum diam, sekalipun mengetahui adanya KPK yang busuk, hasil temuan DPRR-I pada tahun 2018. Termasuk hasil temuan rekan sebagai praktisi ketika membela klien yang dijebloskan KPK. Pengadilan KPK adalah pengadilan sandiwara. Dakwaan identik tuntutan. Fakta di persidangan selalu dikesampingkan.

Salam Keadilan.

Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yang saya hormati Bapak Presiden Ir. Jokowi dan Bapak Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Cc. Yth. Ketua, Wakil Ketua Para Komisioner KPK.
Cc. Yth. Para Dewan Pengawas KPK.
Cc. Yth. Para teman teman media yang mencintai berita imbang.
Cc.Yth. Para sahabat sesama Guru Besar dimana saya pernah turut mengabdi.
Cc. Yth. Ketua dan wakil Ketua DPRRI
Cc. Yth para rekan Pengacara yang saya cintai.
Cc. Pertinggal.(*)

Tinggalkan Balasan