Hukum  

Aset Akan Dieksekusi, Debitur di Palembang Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR

Aset Akan Dieksekusi, Debitur di Palembang Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR
Tina Francisco saat memberikan keterangan kepada awak media.(Foto: ist)

PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Seorang debitur di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Tina Francisco, meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI terkait rencana eksekusi aset berupa hotel dan rumah tinggal yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026.

Menurut Tina Francisco, permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI tersebut disampaikan karena aset yang menjadi objek eksekusi masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tina menjelaskan, sengketa bermula dari perjanjian kredit dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palembang Sriwijaya pada September 2022.

Dalam perjanjian itu, ia mengagunkan dua sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan di kawasan Sukarami dengan total pinjaman sebesar Rp5 miliar.

BACA JUGA  MA RI dan Belanda Bahas Masa depan Pemidanaan Alternatif

“Pinjaman tersebut terdiri dari kredit investasi sebesar Rp4 miliar dan kredit modal kerja Rp1 miliar, dengan kewajiban cicilan sekitar Rp107 juta per bulan,” kata Tina dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Ia mengaku telah membawa dana Rp3 miliar pada 8 April 2025, sehari sebelum jadwal lelang. Hal itu disebutnya sesuai permintaan pihak bank sebagai syarat pembatalan lelang. Namun, menurut dia, penyetoran tersebut tidak diproses dan lelang tetap dilaksanakan.

“Saya sudah memenuhi permintaan tersebut, tetapi penyetoran tidak diproses dan lelang tetap dilaksanakan. Saya tidak diberi kesempatan berbicara,” ungkap Tina.

Tina juga menyampaikan adanya perbedaan nilai aset. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pasar aset disebut mencapai Rp10,37 miliar, sementara harga limit lelang sekitar Rp3,21 miliar.

BACA JUGA  Gerakan 1.000 Tanda Tangan di Palembang Dukung Ratu Sinuhun Jadi Pahlawan Nasional

Selain itu, ia menyebut adanya kendala dalam proses administrasi dan komunikasi, termasuk kesulitan memperoleh tanda terima dokumen serta keterbatasan informasi saat proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Terkait hal tersebut, Tina telah mengajukan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN.Plg yang saat ini masih bergulir di PN Palembang.

Ia menyatakan rencana eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat berpotensi menimbulkan kerugian karena perkara pokok belum diputus secara final.

“Eksekusi dalam kondisi perkara masih berjalan berisiko menimbulkan kerugian materil dan nonmateril yang tidak dapat dipulihkan,” katanya.

Tina meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengadilan dan otoritas lelang.

BACA JUGA  Pulang Kampung, Ini Pesan Mendagri ke Anak Muda Palembang

Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang dimilikinya kepada pihak berwenang. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BRI maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Tina.(tim)